Analisis Kode Etik dan Hukum Profesi Kebidanan Nasional dan Internasional
1. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I. Nasional :
Point 1b : Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan .
Point 4a : Setiap bidan menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
II. International:
Point 1g : Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manuasia bermoral termasuk tugas untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik.
Analisis : pada point 1b,4b dan 1g menjelaskan bahwa setiap bidan haruslah memelihara citra bidan dan nama baik bidan,dari kedua point ini bidan hasrus menjujung tinggi martabat dan citra profesi. “image” pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu di jaga untuk mencegah pandangan merendahkan atau meremehkan profesi tersebut. Didukung oleh teori tujuan kode etik halaman 41, oleh buku etika kebidanan dan hukum kesehatan
2. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I. Nasional :
Point 1d : Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
II. International:
Point1a : Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihanya
Analisis : pada point 1d dan point 1a sama-sama membahas tentang hak pasien, hak pasien dapat muncul dari hubungan hukum antara tenaga kesehatan dan pasien dan muncul dar kewajiban professional tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan-ketentuan profesi. Fred Ameln menyebutkan beberapa hak pasien. Menurutnya hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi, hak memberikan informasi, hak memilih dokter, hak memilih sarana kesehatan, hak atas rahasia kedokteran, hak menolak pengobatan, hak menolak suatu tindakan medik tertentu, hak untuk mengentikan pengobatan, hak melihat rekam medis, hak second opibnion. Di dukung oleh teori fred ameln halaman 45, oleh buku Etika dan hukum kesehatan
3. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I. Nasional :
Point 1f : Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
II. International :
Point 1b: Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga di masyarakat
Analisis : kedua point ini sama-sama menjelaskan hak berpartisispasi masyarakat untuk memutuskan pelayanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal , Pernyataaan tersebut di dukung dengan UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada BAB III pasal 5 ayat (2),(3)
4. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I. Nasional :
Point 2b : Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi, dan atau rujukan
II. International :
Point 1e : Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan yang lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan diluar kompetensi bidan.
Analisis : pada kedua point kode etik ini sama-sama menjelaskan bahwa di mana bidan bekerjasama ,berkonsultasi dan melakukan rujukan,di dukung oleh buku konsep kebidanan hal 44
5. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I. Nasional :
Point 2c : Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau di percayakan kepadanyan ,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau di perlukan sehubungan dengan kepentingan bidan.
II. International :
Point 3a : Bidan menjamin kerahasiaan Informasi klien dan bertindak bijaksana dalam informasi tersebut
Analisis : pada point 2c kode etik nasional dan point 3a kode etik internasional bidan, sama-sama menjelaskan bahwa bidan harus menjamin kerahasian informasi klien, menurut CST. rahasia medis adalah segala sesuatu sesuatu yang di ketahui orang-orang seperti :
1. Tenaga kesehatan yang menurut undang-undang tenaga kesehatan (Peraturan Pemerintah Nomor 32/1996)
Mahasiswa kedokteran, mahasiswa lain yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan /atau perawatan serta orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, dan pengetahuan tersebut harus di rahasiakan oleh orang-orang di atas, kecuali apabila suatu peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dari pada peraturan pemerintah ini menentukan lain. Di dukung oleh teori CST,di dukung oleh buku etika dan hukum kesehatan halaman 51
6. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I. Nasional :
Point 4b : Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Point 5b : Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi.
II. International:
Point 2f : Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembanhgan ini kedalam praktek mereka
Analisis : point-poin ini menjelaskan bahwa Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, Bidan mengembangakan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM halaman 51
7. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I. Nasional :
Point 3A: Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja sama yang serasi.
Point 3B: Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
II. International :
Point 1D : Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif dan menjaga diri dan martabat mereka sendiri.
Analisis : pada point ini bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja sama yang serasi, Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.dan Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif dan menjaga diri dan martabat mereka sendiri.di dukung oleh buku etika kebidanan dan hukum kesehatan pada halaman 121
8. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I. Nasional :
Point 4c : Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
II. International :
Point 4b: Bidan mengembangakan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses, seperti peer review dan penelitian
Analisis : pada point 4c dan 4b kode etik bidan nasional dan international sama-sama menjelaskan bahawa bidan mengikuti kegiatan penelitian ,dimana fungsi bidan sebagai peneliti mencangkup: Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang di lakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup layanan kebidanan,Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana. Di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM halaman 51
9. Analisis perbedaan Kode Etik dan Hukum Profesi Kebidanan Nasional dan Internasional
1. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
Nasional :
Point 2b : Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan atau rujukan..
International :
Point 1b : Bidan bekerja dengan perempuan,mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga dimasyarakat.
Analisis : dilihat dari perbedaan,dari point 2b ini bahwa bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya sedangakan pada point 1b menjelaskan bahwa bidan mendukung hak klien ,dimana perbedaan antara hak bidan dan hak klien sangat di terangkan dalam buku etika hukum dan kesehatan ,oleh: Hendrik,SH,M.Kes,hal 45
2. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
Nasional :
Point 1e : Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang di milikinya .
Point 2b : Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien ,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat.
International: Tidak ada point dari kode etik international yang sama membahas dengan point 1e dan 2b
Analisis : pada point 1e dan 2b kode etik nasional menjelaskan tentang mendahulukan kepentingan kelien dan memberikan pelayan paripurna kepada kelien padahal pada point ini di tegaskana UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada bagian kedua pelayanan kesehatan pasal 52 ayat 1,dan pasal 54 ayat 1, sedangkan di kode etik international tidak di jealaskan tentang pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Di dukung oleh buku buku etika hukum dan kesehatan ,oleh: Hendrik,SH,M.Kes,hal 52
3. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
Nasional :
Point 6a : Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Point 6b : Setiap bidan melalui profesinya berpartisifasi dan menyumbang pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
International : pada kode etik international tidak ada kesamaan pada point 6a dan 6b
Analisis : pada point 6a dan 6b pada kode etik nasional di jelaskan bahwa bidan mengutamakan pelayana KIA/ KB sedangkan pada kode etik international tidak mengkhususkan pada pelayanan KIA /KB ,pelayan KB sudah jelas di terangkan pada UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagian ke tujuh keluarga berencana , pasal 78 ayat 1,2,3
.
4. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International :
Point 2e : Bidan bertindak sebagai Role Model (panutan) dalam promosi kesehatan untuk perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk keluarga dan untuk profesi kesehatan lainnya.
Nasional : tidak ada point yang menjelaskan tentang role model
Analisis: pada kode etik international bidan bertindak sebagai role model (panutan) sedangkan pada kode etik nasional tidak menjelaskan bahwa bidan sebagai role model, role model adalah di mana orang tersebut dapat di contoh.di dukung oleh buku konsep kebidanan
6. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International :
Point 3c: Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral namun menekankan pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan
Nasional: pada kode etik nasional tidak ada penjelasan seperti point 3c pada kode etik international
Analisis: pada point 3c kode etik international menjelaskan bahwa Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral namun menekankan pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan sedang kan di kode etik nasional tidak menjelaskan hal tersebut di atas,di dalam hak tenaga kesehatan ,bidan berhak menolak suatu tindakan medis yang menurut hati nurani nya (conscience) tidak baik,di dukung oleh buku Etika dan Hukum Kesehatan ,oleh Hendrik,SH,M.Kes pada halama47
7. Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International :
Point 4c : Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan
Nasional: tidak ada point yang menjelaskan sama dengan point 4c kode etik international
Anlisis: pada poin 4c kode etik international menjelaskan bahwa Bidan na berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan sedangkan di kode etik nasional tidak menjelaskan hal tersebut diatas ,berdasarkan peran bidan ,maka fungsi bidan sebagai pendidik, di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM