Jumat, 20 Juni 2014

Bidan pun Kini Bergelar Master

Bidan Pun Kini Bergelar Master
|
      KOMPAS.com — Jumlah tenaga dokter yang belum merata di seluruh pelosok tanah air membuat profesi bidan menjadi sangat penting di tengah masyarakat. Bidan bukan hanya berperan dalam membantu ibu hamil dan proses persalinan, melainkan juga berperan dalam upaya pencegahan penyakit. Karena itu, pendidikan yang baik sangat diperlukan para bidan.

      Jika dulu untuk menjadi bidan seseorang hanya menempuh pendidikan selama tiga tahun, maka saat ini tak sedikit bidan yang sudah bergelar sarjana, bahkan mendapat pendidikan master (S-2), baik dari lembaga pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.

      Pendidikan bidan memang sudah menjadi fokus dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Bahkan IBI pada tahun 2008 telah membentuk badan khusus yang berfokus pada pendidikan bidan, yaitu Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND).

      "Kekuatan sebuah profesi berawal dari pendidikan karena, dalam masa pendidikan, seseorang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas profesinya. Demikian pula dengan profesi bidan," ujar Ketua AIPKIND Jumiarni Illyas dalam konferensi pers Rakernas I AIPKIND, Jumat (12/4/2013) di Jakarta.
Rakernas AIPKIND, kata Jumiarni, bertujuan untuk menyusun standar pendidikan bidan sehingga dapat meningkatkan kompetensi bidan. Selain itu, dengan Rakernas ini, AIPKIND juga akan melaksanakan pelatihan dosen serta penguatan institusi pendidikan bidan dalam menghadapi akreditasi dan uji kompetensi.

      Pendidikan kebidanan Indonesia kini sudah berkembang cukup baik. Pendidikan bidan di Indonesia berjumlah sekitar 726 institusi, yang 327 di antaranya sudah terdaftar dalam AIPKIND. Bahkan, tiga universitas sudah memiliki pendidikan sarjana (S-1) kebidanan, dan empat universitas memiliki pendidikan master kebidanan.

      Sekretaris AIPKIND Yetty Irawan mengatakan, jumlah master kebidanan di Indonesia saat ini berkisar 280 orang, 11 orang bahkan menempuh pendidikan master di Australia dan 2 orang di Inggris. "Semakin banyak bidan yang mendapat pendidikan tinggi diharapkan kompetensinya pun semakin baik," ungkap Yetty.
Menurut Yetty, saat ini masyarakat dari semua kalangan dapat mengandalkan bidan. "Tugas bidan sangat lengkap, dari mulai mendampingi ibu merencanakan kehamilan, selama kehamilan, proses melahirkan, hingga pasca-melahirkan. Bahkan, bidan dapat menjadi penggerak masyarakat," tuturnya.

 Inovasi Bidan dalam Meningkatkan Kesehatan

Program Inovasi Bidan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
      Sejarah menunjukan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan  muncul sebagai perempuan terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu mampu merawat bayinya dengan baik. Tetapi sejak dulu sampai sekarang dukun masih memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat sehingga tidak jarang masyarakat masih sering kali melakukan persalinan memakai tenaga dukun. Hal ini sangat bertentangan, mengingat peralatan yang di gunakan oleh dukun tidak sepenuhnya di kerjakan dengan steril sehingga angka kematian ibu dan bayi masih sangat besar.           
       Selain itu askes yang sulit untuk pergi ke rumah sakit atau puskesmas, biaya berobat yang mahal, adat istiadat masyarakat dan berbagai hal lainnya yang membuat ibu tidak pergi untuk memeriksakan kehamilannya di tenaga kesehatan terlatih, sehingga angka kematian ibu dan bayi masih tinggi. Nah hal ini yang membuat beberapa bidan melakukan berbagai inovasi agar ibu mau melakukan pemeriksaan dan melahirkan di rumah sakit dan puskesmas.

Program-program Inovasi yang dilakukan oleh Bidan diantaranya adalah:

1.  Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2.  Berperan serta dalam kegiatan sosial khususnya yang berkaitan dengan LSM kesehatan.

3.  Menggalang potensi untuk mengembangkan gerakan/upaya kesehatan

4.  Bergotong royong bersama masyarakat mewujudkan lingkungan yang sehat

5.  Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sehingga dapat memberikan kepuasanan kepada  masyarakat.

6.  Tabulin (tabungan ibu hamil)
        Tabulin adalah salah satu program kesehatan yang dinilai sangat positif langsung menyentuh masyarakat. Tabungan yang bersifat sosial ini sangat membantu warga, terutama mereka yang berekonomi lemah. Program ini sangat tepat dan efektif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, warga tidak akan terbebani dalam mendukung program tersebut karena penggalangan dana tabungan melalui pola jimpitan (sejenis iuran sukarela).

7.    Dosalin (dana sosial ibu bersalin)
Dosalin adalah untuk masyarakat pasangan usia subur, juga ibu yang mempunyai balita dianjurkan menabung yang kegunaan untuk membantu ibu tersebut saat hamil lagi. Dosalin merupakan suatu upaya pemeliharaan kesehatan diri, oleh, dan, untuk masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan azas usaha bersama untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat terutama ibu hamil.

8.    Info bidan melalui SMS
Melalui Info Bidan ibu menerima informasi penting tentang kehamilan, gizi dan imunisasi, serta tentang pengembangan dan pendidikan anak usia dini. Sebanyak 180 pesan dikembangkan, berdasarkan pada buku pedoman 'Penuntun Hidup Sehat'. Pesan-pesan dari Info Bidan tidak hanya membantu meningkatkan kualitas penyuluhan perorangan, tetapi juga telah menstimulasi pembentukan kelompok diskusi antara para ibu. "Kelas ibu" ini diselenggarakan oleh bidan desa. Proyek SMS ini membawa banyak perubahan.

9.    Kunjungan Rumah
Berinteraksi secara langsung dengan masyarakat secara berkala diharapkan dapat memberikan penyuluhan, memotivasi ibu, suami dan anggota keluarga agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini secara teratur.

10. Kelas Ibu Hamil
Kelas Ibu Hamil merupakan suatu aktifitas belajar kelompok dalam kelas dengan anggota beberapa ibu hamil dibawah bimbingan satu atau beberapa fasilitator (pengajar) dengan memakai buku KIA sebagai alat pembelajaran. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, merubah sikap dan perilaku ibu hamil tentang kehamilan, persalinan, perawatan nifas dan perawatan bayi baru lahir. Sehingga di dapatkan out put bayi lahir sehat ibu selamat.


11. Kerja Sama dengan Produsen Susu Ibu Hamil
Dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu hamil bidan desa bekerja sama dengan salah sati produsen susu ibu hamil guna peningkatan pemahaman kepada ibu hamil dan keluarga bahwa penambahan suplemen disaat hamil sangatlah penting seperti mengkonsumis susu ibu hamil sekaligus produsen susu juga memberikan “free drink” sus ibu hamil serta meberikan kenang-kenangan kepada peserta berupa perlak bayi.

Kesimpulan
Merubah perilaku seorang ibu hamil yang mempunyai latar belakang adat istiadat yang masih kental atau bahkan kehidupan sosiokultural yang bermacam-macam menuju perilaku dan pemikiran sehat bisa saja dilakukan asalkan kita lakukan dengan pendekatan yang intens, yang tidak hanya kita lakukan pada ibu hamil saja tetapi juga pada keluarganya serta masyarakat. Sehingga diharapkan kita dapat memetik hasil dari usaha tersebut yaitu persalinan yang aman menuju ibu sehat, bayipun selamat , mempunyai mental dan fisik yang berkualitas serta bisa tumbuh secara optimal.
  
Analisis Kode Etik dan Hukum Profesi Kebidanan Nasional dan Internasional

1.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.  Nasional  :
Point 1b : Setiap bidan dalam  menjalankan  tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat           kemanusiaan yang utuh  dan memelihara citra bidan .
Point 4a : Setiap bidan menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
II.    International:
Point 1g  :   Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manuasia bermoral termasuk  tugas  untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik.
Analisis : pada point 1b,4b dan 1g menjelaskan bahwa setiap bidan haruslah memelihara citra bidan dan nama baik bidan,dari kedua point ini bidan hasrus menjujung tinggi martabat dan citra profesi. “image” pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu di jaga untuk mencegah pandangan merendahkan atau meremehkan profesi tersebut. Didukung oleh teori tujuan kode etik halaman 41, oleh buku etika kebidanan dan hukum kesehatan

2.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.    Nasional  :
Point 1d : Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
II.    International:
Point1a : Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihanya
Analisis :   pada point 1d  dan point 1a sama-sama membahas tentang hak pasien, hak pasien dapat muncul dari hubungan hukum antara tenaga kesehatan dan pasien dan muncul dar kewajiban professional tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan-ketentuan profesi. Fred Ameln menyebutkan beberapa hak pasien. Menurutnya hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi, hak memberikan informasi, hak memilih dokter, hak memilih sarana kesehatan, hak atas rahasia kedokteran, hak menolak pengobatan, hak menolak suatu tindakan medik tertentu, hak untuk mengentikan pengobatan, hak melihat rekam medis, hak second opibnion. Di dukung oleh teori fred ameln halaman 45, oleh buku Etika dan hukum kesehatan

3.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.       Nasional :
Point 1f  :  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
II.    International :
Point 1b: Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga di masyarakat
 Analisis :   kedua point ini sama-sama menjelaskan hak berpartisispasi masyarakat untuk memutuskan pelayanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal , Pernyataaan tersebut di dukung dengan  UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada BAB III pasal 5 ayat (2),(3)

4.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.       Nasional :
Point 2b : Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi, dan atau rujukan
II. International :
Point 1e :   Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan yang lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan diluar kompetensi bidan.
 Analisis : pada kedua point kode etik ini sama-sama menjelaskan bahwa di mana bidan bekerjasama ,berkonsultasi dan melakukan rujukan,di dukung oleh buku konsep kebidanan hal 44

5.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.     Nasional :
Point 2c :  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau di percayakan kepadanyan ,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau di perlukan sehubungan dengan kepentingan bidan.
II.    International :
Point 3a : Bidan menjamin kerahasiaan Informasi klien dan bertindak bijaksana dalam informasi tersebut
Analisis  :   pada point 2c kode etik nasional dan point 3a kode etik internasional bidan, sama-sama menjelaskan bahwa bidan harus menjamin kerahasian informasi klien, menurut CST. rahasia medis adalah segala sesuatu sesuatu yang di ketahui orang-orang seperti :
1.      Tenaga kesehatan yang menurut undang-undang tenaga kesehatan (Peraturan Pemerintah Nomor 32/1996)
Mahasiswa kedokteran, mahasiswa lain yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan /atau perawatan serta orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, dan pengetahuan tersebut harus di rahasiakan oleh orang-orang di atas, kecuali apabila suatu peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dari pada peraturan pemerintah ini menentukan lain. Di dukung oleh teori CST,di dukung oleh buku etika dan hukum kesehatan  halaman 51

6.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.    Nasional :
Point 4b : Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Point 5b  : Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi.
II. International:
Point 2f  :  Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembanhgan ini kedalam praktek mereka
Analisis : point-poin ini menjelaskan bahwa Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, Bidan mengembangakan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM halaman 51

7.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.    Nasional :
Point 3A:  Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja sama yang serasi.
Point 3B:    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
II. International :
Point 1D :  Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif dan menjaga diri dan martabat mereka sendiri.
Analisis :    pada point ini bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja sama yang serasi, Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.dan Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif dan menjaga diri dan martabat mereka sendiri.di dukung oleh buku etika kebidanan dan hukum kesehatan pada halaman 121

8.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.    Nasional  :
Point 4c : Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
II. International :
Point 4b: Bidan mengembangakan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses, seperti peer review dan penelitian
Analisis :    pada point 4c dan 4b kode etik bidan nasional dan international sama-sama menjelaskan bahawa bidan mengikuti kegiatan penelitian ,dimana fungsi bidan sebagai peneliti mencangkup: Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang di lakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup layanan kebidanan,Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana. Di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM halaman 51

9.      Analisis perbedaan Kode Etik dan Hukum Profesi Kebidanan Nasional dan Internasional
1.       Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
Nasional    :
Point 2b :  Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan atau rujukan..
International :
Point 1b :      Bidan bekerja dengan perempuan,mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga dimasyarakat.
Analisis  :    dilihat dari perbedaan,dari point 2b ini bahwa bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya sedangakan pada point 1b menjelaskan bahwa bidan mendukung hak klien ,dimana perbedaan antara hak bidan dan hak klien sangat di terangkan dalam buku etika hukum dan kesehatan ,oleh: Hendrik,SH,M.Kes,hal 45

2.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
Nasional   :
Point 1e :     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang di milikinya .
Point 2b :     Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien ,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat.
International:  Tidak ada point dari kode etik international yang sama membahas  dengan point 1e dan 2b
  Analisis : pada point 1e dan 2b kode etik nasional menjelaskan tentang  mendahulukan kepentingan kelien dan memberikan pelayan paripurna  kepada kelien padahal pada point ini di tegaskana UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada bagian kedua pelayanan kesehatan pasal 52 ayat 1,dan pasal 54 ayat 1, sedangkan di kode etik international tidak di jealaskan tentang pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Di dukung oleh buku buku etika hukum dan kesehatan ,oleh: Hendrik,SH,M.Kes,hal 52

3.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
Nasional :
Point 6a :  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Point 6b : Setiap bidan melalui profesinya berpartisifasi dan menyumbang pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
International :  pada kode etik international tidak ada kesamaan pada point 6a dan 6b
Analisis  :     pada point 6a dan 6b pada kode etik nasional di jelaskan bahwa bidan mengutamakan pelayana KIA/ KB sedangkan pada kode etik international tidak mengkhususkan pada pelayanan KIA /KB ,pelayan KB sudah jelas di terangkan pada UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagian ke tujuh keluarga berencana , pasal 78 ayat 1,2,3
.
4.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International  :
Point 2e  :   Bidan bertindak sebagai  Role Model (panutan) dalam promosi kesehatan untuk perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk keluarga dan untuk profesi kesehatan lainnya.
Nasional :  tidak ada point yang menjelaskan tentang role model
Analisis:   pada kode etik international bidan bertindak sebagai role model (panutan) sedangkan pada kode etik nasional tidak menjelaskan bahwa bidan sebagai role model, role model adalah di mana orang tersebut dapat di contoh.di dukung oleh buku konsep kebidanan

6.       Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International :
Point 3c:    Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral namun menekankan  pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan
Nasional:    pada kode etik nasional tidak ada penjelasan seperti point 3c pada kode etik international
Analisis:  pada point 3c kode etik international menjelaskan bahwa Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral namun menekankan  pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan sedang kan di kode etik nasional tidak menjelaskan hal tersebut di atas,di dalam hak tenaga kesehatan ,bidan berhak menolak suatu tindakan medis yang menurut hati nurani nya (conscience) tidak baik,di dukung oleh buku Etika dan Hukum Kesehatan ,oleh Hendrik,SH,M.Kes pada halama47

7.       Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International :
Point 4c :    Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan
Nasional:    tidak ada point yang menjelaskan sama dengan point 4c kode etik international
Anlisis:     pada poin 4c kode etik international menjelaskan bahwa Bidan na berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan sedangkan di kode etik nasional tidak menjelaskan hal tersebut diatas ,berdasarkan peran bidan ,maka fungsi bidan sebagai pendidik, di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM

Program Bidan Delima

PROGRAM BIDAN DELIMA

PENDEKATAN INOVATIF KUALITAS PELAYANAN BIDAN

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

      Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu Bidan juga berwenang untuk memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat.

      Peran aktif Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66% persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana dilakukan oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek Swasta dan 25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani oleh Bidan Praktek Swasta (Statistik Kesehatan 2001).

      Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.

      Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.

B. DASAR HUKUM

1. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Anggaran Dasar IBI Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
3. Kepmenkes No. 900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
4. SPK (Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.

C. MANFAAT

      Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan berpartisipasi sebagai Bidan Delima yang tentunya akan mendukung performa dan identitas profesionalisme Bidan Praktek Swasta, diantaranya adalah:

1. Kebanggaan profesional
2. Kualitas pelayanan meningkat
3. Pengakuan organisasi profesi
4. Pengakuan masyarakat
5. Cakupan klien meningkat
6. Pemasaran dan promosi
7. Penghargaan bidan delima
8. Kemudahan lainnya

II. KONSEP BIDAN DELIMA

A. PENGERTIAN

      Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
􀂃 Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan  Reproduksi.
􀂃 Merk Dagang/Brand.
􀂃 Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
􀂃 Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan  secara konsisten dan berkesinambungan.
􀂃 Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui    dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta  keluarganya.
􀂃 Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan  Kesehatan Reproduksi.

C. MANFAAT

      Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan berpartisipasi sebagai Bidan Delima yang tentunya akan  mendukung performa dan identitas profesionalisme Bidan Praktek Swasta, diantaranya adalah:
1. Kebanggaan profesional
2. Kualitas pelayanan meningkat
3. Pengakuan organisasi profesi
4. Pengakuan masyarakat
5. Cakupan klien meningkat
6. Pemasaran dan promosi
7. Penghargaan bidan delima
8. Kemudahan lainnya

II. KONSEP BIDAN DELIMA

A. PENGERTIAN

 Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
􀂃 Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan  Reproduksi.
􀂃 Merk Dagang/Brand.
􀂃 Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
􀂃 Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan  secara konsisten dan berkesinambungan.
􀂃 Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui  dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta  keluarganya.
􀂃 Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan  Kesehatan Reproduksi.

B. LOGO BIDAN DELIMA

1. Bidan—>>>Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-  nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar  selama 24 jam.

2. Delima—>>>Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang  melambangkan kesuburan (reproduksi).

3. Merah—>>>Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan  yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.

4. Hitam—>>>Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu  dan anak) tanpa membedakan.

5. Hati—>>>Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang  Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.

Bidan Delima melambangkan:
      Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
      Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).

C. TUJUAN

1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan profesionalitas Bidan.
3. Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
4. Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
5. Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.

D. VISI DAN MISI

1. Visi
 Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan  masyarakat

2. Misi
 Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam  bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan  pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.

E. KERANGKA KERJA

      Suatu program akan dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan orientasi utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal oranisasi pelaksananya.

Terkait dengan hal tersebut maka program Bidan Delima dikembangkan melalui komponen pelaksanaan sebagai berikut:
1. Membentuk Unit Pelaksana Bidan Delima tingkat PP, PD dan PC.
2. Menggalang dukungan internal IBI dan stakeholders.
3. Menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator.
4. Menyiapkan Sistem Logistik.
5. Melaksanakan lokakarya Bidan Delima di masing-masing Cabang.
6. Melaksanakan Proses Validasi.
7. Menyelenggarakan upacara Pengukuhan Bidan Delima.
8. Menentukan sistem penarikan dan alokasi Iuran Tahunan Bidan Delima.
9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program.

III. PELAKSANAAN BIDAN DELIMA

A. STRATEGI

Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:

1. Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
2. Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar  kualitas pelayanan yang baku.
3. Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta di 15  Propinsi dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
4. Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
5. Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan  jejaring pelayanan Bidan Delima.

B. IMPLEMENTASI

1. Komponen Penggerak
 Komponen penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana Bidan Delima. Fasilitator merupakan  orang terdepan dan pioneer dalam pengembangan program Bidan Delima di lingkungannya masing-masing.  Fasilitator dipilih dan ditunjuk oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen,    menstarship/pembimbingan dan validasi terhadap calon Bidan Delima lainnya. Untuk menjadi fasilitator  melalui pelatihan terlebih dahulu.

2. Buku Panduan

Program ini telah dilengkapi dengan berbagai buku pedoman, panduan, dan instrumen sebagai berikut :

a. Untuk manajemen.
􀂃 Panduan pengorganisasian.
􀂃 Petunjuk teknis pelaksana tingkat provinsi.
􀂃 Petunjuk teknis pelaksana tingkat kabupaten/kota

b. Untuk fasilitator.
􀂃 Buku Panduan fasilitator.
􀂃 Buku acuan fasilitator.
􀂃 Instrumen pra kualifikasi.
􀂃 Instrumen validasi.

c. Untuk pelatih fasilitator.
􀂃 Pedoman pelatih.
􀂃 Buku acuan pelatih.
􀂃 Buku acuan peserta pelatihan.

d. Untuk Bidan Delima.
􀂃 Panduan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
􀂃 Panduan praktis pelayanan kontrasepsi.
􀂃 Panduan pencegahan infeksi.
􀂃 Kode etik profesi.
􀂃 Panduan pendidikan berkelanjutan.
􀂃 Standar pelayanan kebidanan.
􀂃 Buku panduan kajian mandiri.
􀂃 Poster, leaflet.

e. Untuk semua (1, 2, 3, 4)
􀂃 Buku Panduan Kajian Mandiri
􀂃 Buku Konsep Bidan Delima

3. Proses Menjadi Bidan Delima

Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu:

a. Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Swasta harus memenuhi persyaratan yang telah  ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi Bidan Delima  dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
b. Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
c. Mengisi formulir pra kualifikasi.
d. Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
e. Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.

Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan.

Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.

C. MONITORING DAN EVALUASI

Dalam rangka mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten, dirancang suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:

1. Laporan bulanan
 Secara rutin Bidan Delima diminta untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan ke PP dan    ditembuskan ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan hambatan yang dihadapi di  lapangan.

2. Merancang Instrumen Penilaian Kualitas.
 Instrumen (tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6 bulan pelaksanaan  program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses  analisa selanjutnya.

3. Monitoring lapangan oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan dilakukan secara incognito untuk observasi  konsistensi kualitas pelayanan Bidan Delima.

Semua hasil temuan akan dianalisa oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua Cabang dan Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam proses perencanaan selanjutnya.

IV. PENUTUP

Program Bidan Delima akan terus dikembangkan secara mandiri. Sosialisasi terus dilaksanakan, yaitu memotivasi daerah/propinsi lain, termasuk sosialisasi kepada pemerintah daerah supaya mendukung dengan cara ada penyediaan anggaran pemerintah daerah untuk program ini. Dengan dukungan berbagai pihak, IBI yakin program ini akan berhasil.

                                                                                                                        Jakarta, 5 Juli 2005

                                                                                                       Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia