Minggu, 27 April 2014

Pelayanan Bidan Delima
Tujuan, Manfaat, Sasaran, Prosedur Pendaftaran, dan Standar Pelayanan Bidan Delima



Definisi dan pengertian bidan menurut WHO (2004), adalah orang yang telah mengikuti program pendidikan yang diakui oleh negara, telah menyelesaikan serangkaian pelatihan dan pendidikan kebidanan, menerima kualifikasi dan terdaftar secara legal serta mempunyai ijin praktek kebidanan. Bidan dapat melaksanakan praktek di rumah sakit, klinik, unit-unit kesehatan lingkungan pemukiman dan unit pelayanan lainnya. Dalam menjalankan praktek bidan berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: a) pelayanan kebidanan; b) pelayanan keluarga berencana; c) pelayanan kesehatan masyarakat.

Sedangkan Bidan Delima menurut IBI (2004), adalah Bidan Praktek Swasta (BPS) yang memberikan pelayanan KB/KR yang berkualitas, sudah mengikuti standar pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No. 900/VII/2002 dan standar WHO. Bidan Delima merupakan suatu program terobosan strategis yang mencakup:
ü  Pembinaan pen ingkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR);
ü  Merk dagang/brand;
ü  Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten dan
ü  Rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, menganut prinsip pengembangan diri dan semangat tumbuh bersama.

Standar Pelayanan Bidan Delima
       Proses pendaftaran dan pembentukan Bidan Delima antara lain meliputi:
a) pendaftaran dan pengisian formulir prakualifikasi,
b) pengisian buku kajian mandiri dan
c) validasi. Pengisian formulir pra-kualifikasi bertujuan untuk mendapatkan gambaran pelayanan  bidan yang berminat menjadi Bidan Delima, bidan yang berminat menilai diri sendiri.

        Syarat nilai minimal untuk menjadi calon bidan delima (CBD) adalah 75% dari hasil pengamatan mengenai: fasilitas, praktek pencegahan infeksi, konseling pada klien, klien untuk pelayanan KB, klien untuk asuhan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.
       Untuk mengukur tingkat pelayanan yang diberikan, calon Bidan Delima diminta untuk belajar dan mengisian buku kajian mandiri. Kajian mandiri merupakan penilaian sendiri oleh bidan terhadap kinerja pelayanan KB dan persalinan. Bila pada saat mengisi buku kajian mandiri merasa ada kekurangan, diharapkan konsultasi kepada fasilitator ataupun unit pelaksana Bidan Delima cabang yang akan memberikan solusi, apakah dengan magang atau mengikuti pelatihan klinis. Validasi dilakukan setelah CBD merasa siap untuk divalidasi.
        Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan prosedur standar dengan kriteria nilai harus mencapai (100%), diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.

Tujuan Bidan Delima
 Tujuan pelaksanaan Bidan Delima adalah:
ü  Meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR),
ü  Meningkatkan kebanggaan profesional bidan,
ü  Mengembangkan kepemimpinan bidan di masyarakat
ü  Meningkatkan cakupan pelayanan KB/KR.

Sasaran Bidan Delima
Sasaran Bidan Delima adalah:
ü  Bidan Praktek Swasta minimal telah melaksanakan praktek 3 tahun dan memiliki Surat Ijin Praktek Bidan yang masih berlaku;
ü  mempunyai motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan stantdar terkini
ü  bersedia memenuhi ketentuan fasilitas, kompetensi ketrampilan, perilaku dan pengetahuan sesuai standar.

Manfaat Bidan Delima
Bidan delima mempunyai manfaat sebagai berikut:
ü  Bagi Bidan Praktek Swasta yaitu mendapat pengakuan dari organisasi dan masyarakat sebagai petugas yang melaksanakan pelayanan berkualitas, membantu dalam menjamin kualitas pelayanan KB dan KR, mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan terkini, promosi, klien meningkat, fasilitas sesuai standar;
ü  Bagi masyarakat yaitu mengetahui pelayanan berkualitas, akses pelayanan berkualitas, mendapatkan pelayanan berkualitas
ü  Bagi Dinas Kesehatan yaitu Bidan Praktek Swasta dibina sesuai standar, masyarakat terayomi untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui jumlah BPS yang berkualitas dan yang perlu ditingkatkan diwilayahnya.

       Untuk mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima sesuai standar WHO dan Kepmenkes No.900/VII/2002, digunakan sistem monitoring dan evaluasi yang mencakup antara lain:
ü  Pemantauan lapangan berkala minimal 3 bulan sekali;
ü  Pemantauan kualitas pelayanan bidan delima mencakup kaji ulang mengenai ketrampilan klinis, kelayakan sarana, prasarana dan fasilitas;
ü  Pemantauan kinerja fasilitator melalui wawancara kepada bidan delima yang dipilih secara acak untuk mengevaluasi proses validasi, mentoring dan coaching sesuai standar prosedur
ü  Melakukan analisa hasil pemantauan lapangan dan memberkan umpan balik. Pemantauan terhadap bidan delima dilakukan oleh unit pelaksana Bidan Delima, pengurus IBI, peserta Bidan Delima serta fasilitator.

Refference, antara lain :

WHO., ICM., FIGO. (2004) Making Pregnancy Safer: The Critical Role of The Skilled Attendent.

IBI. 2004 – Panduan Pengorganisasian: Program Bidan Delima;  Buku Pelatihan Fasilitator Bidan Delima: Buku Acuan; Instrumen Instrumen Validasi: Program Bidan Delima


Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kodifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan wilayah itu.
          Bidan harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Bidan mempunyai tugas penting dalam memberikan bimbingan, asuhan dan penyuluhan kepada ibu hamil, persalinan nifas dan menolong persalinan dengan tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan pada bayi baru lahir.
         Maka dapat dikatakan bahwa bidan Indonesia adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian dengan persyaratan yang berlaku.
        Bidan siaga adalah : seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Dimana, jika masyarakat membutuhkan bantuan dari bidan tersebut kapan saja.
Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.
Dalam pengembangan bidan siaga diperlukan juga dukungan dan bantuan dari masyarakat. Misalnya seperti adanya pendirian “desa siaga” yang diisi oleh minimal seorang bidan dan 2 orang kader.

Latar Belakang Bidan Siaga
       Permasalahan kesehatan seperti disparitas kesehatan antar daerah, rendahnya kondisi kesehatan lingkungan, dan permasalahan sinkronisasi pusat daerah pasca desentralisasi telah menjadi perhatian utama departemen kesehatan.
       Pembentukan masyarakat diwujudkan dengan mendorong setiap desa untuk mengembangkan “desa siaga” dengan melibatkan organisasi masyarakat, organisasi keamanan, sektor swasta, LSM dan lintas sektoral melalui :
a.       Aksi kedaruratan nasional bidan kesehatan
 Dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan dini, upaya tanggap darurat, tata laksana penyakit dan gizi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan lingkungan, peningkatan kapasitas tenaga kerja penyediaan dan mobilisasi perbekalan/logistik
b.      Meningkatkan/meratakan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang terjangkau.
c.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaporan hal-hal penting terkait kesehatan, respon dan cepat tanggap terhadap kasus penyakit dan kewaspadaan kedaruratan.
Bidan siaga juga wajib memiliki pengetahuan dasar seperti :
1. Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
2. Masalah kebidanan komunitas
3. Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dan             masyarakat
4. Strategi pelayanan kebidanan komunitas
5. Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas
6. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam masyarakat.
7. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak
8. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.




Perkembangan

       Persiapan bidan desa dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan tenaga medis di pedesaan. Poskesdes memiliki tugas untuk merevitalisasi upaya kesehatan bersumber dari masyarakat seperti Posyandu, warung obat desa, ambulance desa dan pelayanan medis dasar dan promosi kesehatan serta penyehatan lingkungan adalah tugas pokok poskesdes.
Dalam hal pengembangan bidan siaga berkaitan erat dengan adanya respon dari desa/komunitas di daerah itu. Sebuah desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memilii sekurang-kurangnya sebuah pos kesehatan desa (Poskesdes) yang juga dilengkapi unit kesehatan berbasis masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Desa siaga nantinya akan memiliki sistem pengamatan penyakit dan faktor-faktor resiko penyakit berbasis masyarakat.
Dimana Poskesdes memiliki kegiatan :
a.      Pengamatan penyakit (epidemi) terutama untuk penyakit menular potensial menimbulkan ledakan kasus dan faktor resiko, status ortu serta kesehatan ibu
b.      Penanggulangan penyakit, gizi dan kesehatan ibu hamil
c.       Pelayanan pengobatan sesuai kompetensi (pengobatan dengan jenis penyakit ringan)
d.      Promosi kesehatan khususnya masalah gizi keluarga, perilaku hidup bersih dan sehat serta penyehatan lingkungan.
Dimana Poskesdes di daerah tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan (minimal seorang bidan) dengan dibangu oleh sekurang-kurangnya 2 orang kader. Para bidan tersebut dibekali dengan kepemimpinan dan manajerial untuk menjalankan fungsi pemberdayaan melalui kemitraan disamping materi-materi kesadaran gender agar dapat memperhatikan keadaan ibu hamil.

Kesimpulan
       Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kodifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan wilayah itu.
       Bidan siaga adalah : seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Dimana, jika masyarakat membutuhkan bantuan dari bidan tersebut kapan saja.
Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.


Kinerja Bidan Profesional
Dasar Hukum dan Aspek Kinerja Bidan Berkualitas

     
  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sementara menurut Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan,  Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan serta diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku dan memperoleh kualifikasi untuk registrasi serta memperoleh ijin untuk melaksanakan praktik kebidanan. Bidan desa adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan 1 sampai 3 tahun yang diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan dan memperoleh ijazah kemudian ditempatkan di desa.

       Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dinyatakan bahwa Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.    Pelayanan kebidanan;
b.    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan;
c.    Pelayanan kesehatan masyarakat.

       Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi antara lain penyuluhan dan konseling; pemeriksaan fisik; pelayanan antenatal pada kehamilan normal; pertolongan persalinan normal; pelayanan ibu nifas normal.
       Sedangkan Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi antara lain pemeriksaan bayi baru lahir; perawatan tali pusat; perawatan bayi; resusitasi pada bayi baru lahir; Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan berwenang untuk :
ü  Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah;
ü  Bimbingan senam hamil;
ü  Episiotomi;
ü  Penjahitan luka episiotomi;   

ü  Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;   
ü  Pencegahan anemi;   
ü  Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif;  
ü  Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;  
ü  Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
ü  Pemberian minum dengan sonde /pipet;   
ü  Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga;
ü  Pemberian surat keterangan kelahiran;
ü  Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk : memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
ü  Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
ü  Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi;
ü  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
ü  Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
ü  Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
ü  Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
ü  Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
      
  Bidan harus memiliki kualifikasi untuk mengerjakan semua asuhan kehamilan yang normal (sesudah dokter ahli obstetri menangani semua kelainan yang terjadi atau potensial terjadi), mengawasi persalinan serta melangsungkan proses kelahiran normal dan merawat ibu postpartum serta bayi baru lahir yang normal.
        Terdapat beberapa standar yang dipersyaratkan sehingga seorang Bidan dapat diakatagorikan sebagai Bidan Berkualitas. Menurut Hogberg (2004) syarat bidan berkualitas antara lain meliputi :
ü  Mempunyai pengalaman dan masa kerja minimal 2 tahun;
ü  Mengikuti program pelatihan di pendidikan formal selama 6 bulan;
ü  Mempunyai peran sebagai guru yang setiap tahunnya mengajar 12 siswa.

Bidan berkualitas ini antara lain diukur dengan indikator pelaksanaan praktek profesionalnya. Pengertian profesional sendiri pada dasarnya merupakan suatu bentuk pekerjaan yang spesifik (khusus), membutuhkan pendidikan khusus, etika yang jelas (kode etik), dukungan pengetahuan, pelatihan dan orientasi utama memberikan pelayanan kebidanan. Menurut Wahyuningsih (2007), praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Peran bidan sebagai pelaksana dapat dibedakan menjadi tiga kategori tugas, antara lain: tugas mandiri, tugas kerjasama, dan tugas merujuk.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan, Perilaku Professional Bidan antara lain meliputi :
ü  Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
ü  Bertanggungjawab dan dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
ü  Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan mutakhir.
ü  Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
ü  Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
ü  Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
ü  Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
ü  Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi.
ü  Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
ü  Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatan an pelayanan.

       Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan, pada hakekatnya pelayanan keperawatan dan kebidanan dalam sistem pelayanan kesehatan merupakan proses pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga perawat dan bidan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik yang sehat maupun yang sakit, berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan dan kebidanan yang ada.

       Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sitem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (terregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi:
ü  Layanan primer merupakan layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
ü  Layanan kolaborasi merupakan bentuk layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
ü  Layanan rujukan merupakan layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong, juga layanan oleh bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan.

       Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan mempunyai tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus menerus belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah model mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang sistimatis dalam penerapan standar kebidanan.

       Komponen utama yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan adalah penerapan Standar, yang meliputi Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh bidan di sarana pelayanan kesehatan. Standar kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan kebidanan, serta melindungi masyarakat atau klien dari pelayanan yang tidak bermutu.

       Dengan Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan mempunyai tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus menerus belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah model mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang sistimatis dalam penerapan standar keperawatan dan kebidanan.

       Komponen utama yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan berupa penerapan Standar, yang meliputi Standar Profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh perawat dan bidan di sarana pelayanan kesehatan.Standar keperawatan dan kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan, serta melindungi masyarakat/klien dari pelayanan yang tidak bermutu.

       Indikator kinerja bidan merupakan variabel untuk mengukur prestasi suatu pelaksanaan kegiatan dalam waktu tertentu. Indikator yang berfokus pada hasil asuhan kebidanan kepada pasien dan proses pelayanannya disebut indicator klinis. Indikator klinis adalah ukuran kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas asuhan pasien yang berdampak terhadap pelayanan.

Refference, antara lain:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan
Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan,

Etika profesi kebidanan: Dilengkapi hukum kesehatan dalam kebidanan, Wahyuningsih, P.H. 2007.
SEJARAH KEBIDANAN

















·       Arti Kebidanan
Zaman Dahulu : Hukum keajaiban alam yang tersebar ( manusia harus berkembangbiak )
Lebih Maju : Hukum alam bagi kedua mahluk yang berlainan jenis sebagai akibat hawa nafsu
Lebih Maju Lagi : Ilmu yang mempelajari kelahiran manusia mulai hamil, lahir dan nifas dipelihara
·       Asal Kata Kebidanan
Berasal dari bahasa asing ( latin ) : OBSTO OBSTERTRIC artinya mendampingi
·       Perkembangan Kebidanan
Ø Pelopor Yang Bekerja Sama Dalam Perkembangan Kebidanan
A. HIPOKRATES DARI YUNANI THN 460 - 370 SM
ü Disebut Bapak Pengobatan
ü Menaruh perhatian terhadap kebidanan / keperawatan dan pengobatan
ü Wanita yang bersalin dan nifas mendapatkan pertolongan dan pelayanan selayaknya.
B. SORANUS THN 98-138 SM BERASAL DARI EFESUS/TURKI
ü Disebut Bapak Kebidanan
ü Berpendapat bahwa seorang ibu yang telah melahirkan tidak takut akan hantu atau setan dan menjauhkan ketahyulan
ü Kemudian diteruskan oleh MOSCION bekas muridnya : meneruskan usahakan dan menulis buku pelajaran bagi bidan-bidan yang berjudul : KATEKISMUS bagi bidan-bidan Roma Pengetahuan bidan semakin maju

Ø  PERKEMBANGAN DI PRANCIS
A. AMBROISE PARE ( 1501-1590 )
ü Menemukan persi pedali ( sekarang versi ekstraksi ) yaitu memutar anak letak sungsang menjadi letak normal
B. PRANCOIS MAURICEAU
ü Penarikan kepala pada letak sungsang dengan memasukkan 2 jari kedalam mulut bayi agar kepala fleksi ( prasat mauriseau )
Ø PERKEMBANGAN DI INGGRIS
A. WILLIAM SMILLIE ( 1697-1763 )
ü Adalah seorang dokter yang memperdalam ilmunya di Prancis kemudian kembali kesehatan Inggris dan mengembangkan ilmu kebidanan di Inggris ( merobah praktek, menulis buku, mengenai pemasangan cunam, dan ukuran panggul sempit dan normal )
B. WILLIAM HUNTER ( 1716-1788 )
ü Murid William Smillie melanjutkan usaha William Smillie.

Ø  PERKEMBANGAN DI AMERIKA SERIKAT
Dahulu persalinan di tolong dukun yang tidak berpendidikan apabila wanita sukar melahirkan ia diusir serta ditakuti agar rasa sakit bertambah karena kesedihan.
Yang pertama sekali melakukan praktek kebidanan yaitu : SAMUEL PULLER DAN ISTRINYA ( 1634 ) banyak menolong persalinan dan menghilangkan kepercayaan lama. Orang Amerika mendengar tentang pekerjaan William Smillie dan Hunter dan pergi ke Inggris untuk memperdalam ilmunya.
A. Dr. Jomes Hold (1728-1810)
B. Dr. Willian Shipped ( 1738-1808)
ü Mendirikan kursus kebidanan di RS bersalin
ü  Menganjurkan partus buatan pada bayi prematur pada ibu yang panggulnya sempit.
C. Dr. Samuel Bard ( 1742-1821), Membuat buku kebidanan
ü Cara pengukuran konjugata diagonalis
ü Kelainan - kelainan panggul
ü Melarang pemeriksaan dalam jika ada indikasi, dll.
D. Dr. Walter Channing
ü Yang pertama kali memperhatikan keadaan nifas
E. DLL
ü Setelah mengalami kemajuan negara lain menyusul.

Ø Perkembangan Kebidanan Di Indonesia
Pelayanan Kebidanan
ü Zaman Dahulu
Dilakukan oleh dukun pria atau wanita yang dilakukan di rumah penderita atau dukun   dengan cara :
o   Membaca Mantra
o   Mengusir setan - setan dengan menyajikan kurban
o   Melakukan masase pada penderita, dll

A. KEHAMILAN
• Melakukan pantangan : pantangan makan tertentu, terhadap pakaian, jangan pergi malam- malam, dll
Kenduri : dilakukan 3 bulan kehamilan dan pada usia 7 bulan
B. PERSALINAN
Dilakukan dengan duduk di atas tikar dan dukun mengurut-urut perut ibu dan menekannya dan membaca mantra, tali pusat dipotong dengan bambu dan dieri kunyit.
C. NIFAS
Setelah persalinan ibu dimandikan oleh dukun selanjutnya ibu harus bisa merawat diri sendiri dan diberi jamu.

ü Sejak dahulu sampai dengan sekarang yang memegang peranan adalah dukun bayi
ü Praktek kebidanan modern di Indonesia oleh dokter-dokter Belanda thn 1850 di buka kursus bidan yang pertama sampai dengan 1873
ü 1879 dimulai pendidikan bidan
ü 1950 setelah kemerdekaan jumlah para medis kurang lebih 4000 orang, dokter umum 475 orang dan obgyn 6 orang
ü 1979 jumlah obgyn 286 orang, bidan 16.888 orang di seluruh Indonesia
ü Pertolongan persalinan untuk masyarakat desa lebih banyak oleh dukun tradisional kurang lebih 90 %, bidan 6 %, dokter 1 %

Tahun 1950 didirikan balai - balai kesejahteraan ibu dipimpin oleh bidan yang kegiatannya :
1. Pemeriksaan ANC
2. Pemeriksaan PNC
3. Pemeriksaan dan pengawasan bayi dan anak balita
4. KB
5. Penyuluhan kesehatan di BKIA diadakan pelatihan dukun bayi

AKAR SEJARAH PENDIDIKAN BIDAN

§  Sekolah bidan Pertama : tahun 1856 oleh Dr. Van Der Bosch, seorang dokter militer Belanda yang membuka pendidikan bidan wanita pribumi di Batavia atau Jakarta berlangsung 2 tahun
§  Thn 1902 dibuka pendidikan bidan oleh wanita Pribumi
§  Thn 1904 dibuka pendidikan bidan untuk keturunan Belanda Indo di RS swasta di Makasar, bidan tersebut harus mau ditempatkan dimana saja, pemerintah memberi tunjangan kurang lebih 15-25 golden/bulan menjadi 40 golden/bulan (1922)
§  Thn 1912/1913 di buka pendidikan tenaga keperawatan di CBZ ( RSUP Semarang )
§Lulusan perawat wanita dapat meneruskan pendidikan bidan selama 2 tahun
§Lulusan perawat pria dapat meneruskan pendidikan kesehatan masyarakat selama 2 tahun
§  Thn 1915 Perkumpulan Budi Kemulyaan mendirikan pendidikan bidann dengan tujuan
§Memperbaiki nasib ibu hamil, bersalin dan bayi sampai kepelosok pedesaan
§Menyelenggarakn pendidikan akan tenaga-tenaga dilapangan kebidanan
§Mempertinggi derajat ilmu kebidanan dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan itu
§  Thn 1920 dikeluarkan suatu peraturan untuk membedakan bidan dari 2 dasar pendidikan
§Bidan kelas 1 : bidan dari dasar pendidikan Mulo habis 3 thn
§Bidan kelas II: Bidan dari lulusan perawat ( menyangkut ketentuan gaji dan tunjangan )
§  Thn 1930 Pemerintah Belanda membuka pendidikan bidan dengan dasar pendidikan MULO
§  Thn 1954 dibuka pendidikan guru bidan di Bandung, awalnya pendidikan hanya 1 tahun - 2 tahun - 3 tahun dan kemudian dilebur menjadi sekolah guru perawat ( SPG)
§  Penutupan SPG oleh Depkes 1976 meresahkn IBI dan mencari jalan keluar agar Depkes meninjau kembali keputusan tersebut
§  Pada thn 1985 pendidikan bidan dibuka di sepuluh propinsi dengan dasar pendidikan atau lulusan dari SPK / SPR dan telah bekerja selama 3 tahun
§  Thn 1990 dibuka pendidikan bidan yang memperbolehkan SPK mengikuti pendidikan bidan selama 1 tahun dan penempatan di Desa-desa.
§ Memberikan pelayanan kebidanan di desa untuk kesehatan ibu dan anak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menurunkan kematian ibu dan anak.
§  Thn 1993 yaitu latar belakang pendidikan SMP + pendidikan bidan selama 3 tahun (program bidan C)
§  Thn 1993 program bidan B yaitu lulusan dari Akper lama pendidikan selama 1 tahun (dibuka untuk memepersiapkan tenaga pengajar kebidanan)
§  Keputusan Mentri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 009/U/1996 tentang kurikulum baru yang berlaku secara Nasional Program D-III Kebidanan
§  Selanjutnya IBI mengharapkan pendidikan Bidan lebih lanjut atau lebih signifikan bila pada jenjang strata I atau S-1 merupakan jerih payah bidan untuk mengangkat derajat pendidikan bidan
§  Tahun 2000 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tentang D-IV Kebidanan di FK UGM,FK UNPAD Tahun 2002 di FK USU.

§  Tahun 2005 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tentang S2 Kebidanan di FK UNPAD.