Pelayanan Bidan Delima
Tujuan, Manfaat, Sasaran,
Prosedur Pendaftaran, dan Standar Pelayanan Bidan Delima
Definisi dan pengertian bidan menurut WHO (2004), adalah orang yang
telah mengikuti program pendidikan yang diakui oleh negara, telah menyelesaikan
serangkaian pelatihan dan pendidikan kebidanan, menerima kualifikasi dan
terdaftar secara legal serta mempunyai ijin praktek kebidanan. Bidan dapat
melaksanakan praktek di rumah sakit, klinik, unit-unit kesehatan lingkungan
pemukiman dan unit pelayanan lainnya. Dalam menjalankan praktek bidan berwenang
untuk memberikan pelayanan yang meliputi: a) pelayanan kebidanan; b) pelayanan
keluarga berencana; c) pelayanan kesehatan masyarakat.
Sedangkan Bidan Delima menurut IBI (2004), adalah Bidan Praktek Swasta (BPS)
yang memberikan pelayanan KB/KR yang berkualitas, sudah mengikuti standar
pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No. 900/VII/2002 dan
standar WHO. Bidan Delima merupakan suatu program terobosan strategis yang
mencakup:
ü
Pembinaan pen ingkatan kualitas pelayanan bidan
dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR);
ü
Merk dagang/brand;
ü
Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus,
bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten dan
ü
Rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan
kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan
berkesinambungan, menganut prinsip pengembangan diri dan semangat tumbuh
bersama.
Standar Pelayanan Bidan Delima
Proses pendaftaran dan
pembentukan Bidan Delima antara lain meliputi:
a) pendaftaran dan pengisian formulir prakualifikasi,
b) pengisian buku kajian mandiri dan
c) validasi. Pengisian formulir pra-kualifikasi bertujuan untuk
mendapatkan gambaran pelayanan bidan
yang berminat menjadi Bidan Delima, bidan yang berminat menilai diri sendiri.
Syarat nilai minimal untuk menjadi
calon bidan delima (CBD) adalah 75% dari hasil pengamatan mengenai: fasilitas,
praktek pencegahan infeksi, konseling pada klien, klien untuk pelayanan KB,
klien untuk asuhan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.
Untuk mengukur tingkat pelayanan yang
diberikan, calon Bidan Delima diminta untuk belajar dan mengisian buku kajian
mandiri. Kajian mandiri merupakan penilaian sendiri oleh bidan terhadap kinerja
pelayanan KB dan persalinan. Bila pada saat mengisi buku kajian mandiri merasa
ada kekurangan, diharapkan konsultasi kepada fasilitator ataupun unit pelaksana
Bidan Delima cabang yang akan memberikan solusi, apakah dengan magang atau
mengikuti pelatihan klinis. Validasi dilakukan setelah CBD merasa siap untuk
divalidasi.
Prosedur validasi standar dilakukan
terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang
bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan
minimal dan prosedur standar dengan kriteria nilai harus mencapai (100%),
diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage,
pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus
mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.
Tujuan Bidan Delima
Tujuan pelaksanaan Bidan Delima adalah:
ü Meningkatkan
kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR),
ü Meningkatkan
kebanggaan profesional bidan,
ü Mengembangkan
kepemimpinan bidan di masyarakat
ü Meningkatkan
cakupan pelayanan KB/KR.
Sasaran Bidan Delima
Sasaran Bidan Delima adalah:
ü
Bidan Praktek Swasta minimal telah melaksanakan
praktek 3 tahun dan memiliki Surat Ijin Praktek Bidan yang masih berlaku;
ü
mempunyai motivasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan sesuai dengan stantdar terkini
ü
bersedia memenuhi ketentuan fasilitas,
kompetensi ketrampilan, perilaku dan pengetahuan sesuai standar.
Manfaat Bidan Delima
Bidan delima mempunyai manfaat sebagai berikut:
ü
Bagi Bidan Praktek Swasta yaitu mendapat
pengakuan dari organisasi dan masyarakat sebagai petugas yang melaksanakan
pelayanan berkualitas, membantu dalam menjamin kualitas pelayanan KB dan KR,
mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan terkini, promosi, klien meningkat,
fasilitas sesuai standar;
ü
Bagi masyarakat yaitu mengetahui pelayanan
berkualitas, akses pelayanan berkualitas, mendapatkan pelayanan berkualitas
ü
Bagi Dinas Kesehatan yaitu Bidan Praktek Swasta
dibina sesuai standar, masyarakat terayomi untuk mendapatkan pelayanan
berkualitas, mengetahui jumlah BPS yang berkualitas dan yang perlu ditingkatkan
diwilayahnya.
Untuk
mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima sesuai standar WHO dan Kepmenkes
No.900/VII/2002, digunakan sistem monitoring dan evaluasi yang mencakup antara
lain:
ü
Pemantauan lapangan berkala minimal 3 bulan
sekali;
ü
Pemantauan kualitas pelayanan bidan delima
mencakup kaji ulang mengenai ketrampilan klinis, kelayakan sarana, prasarana
dan fasilitas;
ü
Pemantauan kinerja fasilitator melalui wawancara
kepada bidan delima yang dipilih secara acak untuk mengevaluasi proses
validasi, mentoring dan coaching sesuai standar prosedur
ü
Melakukan analisa hasil pemantauan lapangan dan
memberkan umpan balik. Pemantauan terhadap bidan delima dilakukan oleh unit
pelaksana Bidan Delima, pengurus IBI, peserta Bidan Delima serta fasilitator.
Refference, antara lain :
WHO., ICM., FIGO. (2004) Making Pregnancy Safer: The Critical Role of
The Skilled Attendent.
IBI. 2004 – Panduan Pengorganisasian: Program Bidan Delima; Buku Pelatihan Fasilitator Bidan Delima: Buku
Acuan; Instrumen Instrumen Validasi: Program Bidan Delima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar