Kinerja Bidan Profesional
Dasar Hukum dan Aspek Kinerja
Bidan Berkualitas
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. Sementara menurut
Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi Kebidanan,
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan
pendidikan bidan serta diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai
persyaratan yang berlaku dan memperoleh kualifikasi untuk registrasi serta
memperoleh ijin untuk melaksanakan praktik kebidanan. Bidan desa adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan 1 sampai 3 tahun yang
diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan dan
memperoleh ijazah kemudian ditempatkan di desa.
Sesuai Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dinyatakan bahwa Bidan dalam
menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a. Pelayanan kebidanan;
b. Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan;
c. Pelayanan kesehatan
masyarakat.
Pelayanan
kebidanan kepada ibu meliputi antara lain penyuluhan dan konseling; pemeriksaan
fisik; pelayanan antenatal pada kehamilan normal; pertolongan persalinan normal;
pelayanan ibu nifas normal.
Sedangkan
Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi antara lain pemeriksaan bayi baru
lahir; perawatan tali pusat; perawatan bayi; resusitasi pada bayi baru lahir;
Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan berwenang untuk :
ü
Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan
tugas pemerintah;
ü
Bimbingan senam hamil;
ü
Episiotomi;
ü
Penjahitan luka episiotomi;
ü
Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan,
dilanjutkan dengan perujukan;
ü
Pencegahan anemi;
ü
Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu
eksklusif;
ü
Resusitasi pada bayi baru lahir dengan
asfiksia;
ü
Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan
segera merujuk;
ü
Pemberian minum dengan sonde /pipet;
ü
Pemberian obat bebas, uterotonika untuk
postpartum dan manajemen aktif kala tiga;
ü
Pemberian surat keterangan kelahiran;
ü
Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan
cuti melahirkan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan berwenang untuk : memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat
kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
ü
Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
ü
Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan
kontrasepsi;
ü
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam
rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
ü
Memberikan konseling dan tindakan pencegahan
kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
berwenang untuk :
ü
Melakukan pembinaan peran serta masyarakat
dibidang kesehatan ibu dan bayi;
ü
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
ü
Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan
memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Bidan harus
memiliki kualifikasi untuk mengerjakan semua asuhan kehamilan yang normal
(sesudah dokter ahli obstetri menangani semua kelainan yang terjadi atau
potensial terjadi), mengawasi persalinan serta melangsungkan proses kelahiran
normal dan merawat ibu postpartum serta bayi baru lahir yang normal.
Terdapat beberapa
standar yang dipersyaratkan sehingga seorang Bidan dapat diakatagorikan sebagai
Bidan Berkualitas. Menurut Hogberg (2004) syarat bidan berkualitas antara lain
meliputi :
ü
Mempunyai pengalaman dan masa kerja minimal 2
tahun;
ü
Mengikuti program pelatihan di pendidikan formal
selama 6 bulan;
ü
Mempunyai peran sebagai guru yang setiap
tahunnya mengajar 12 siswa.
Bidan berkualitas ini antara lain diukur dengan indikator
pelaksanaan praktek profesionalnya. Pengertian profesional sendiri pada
dasarnya merupakan suatu bentuk pekerjaan yang spesifik (khusus), membutuhkan
pendidikan khusus, etika yang jelas (kode etik), dukungan pengetahuan,
pelatihan dan orientasi utama memberikan pelayanan kebidanan. Menurut
Wahyuningsih (2007), praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan
masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Peran bidan sebagai
pelaksana dapat dibedakan menjadi tiga kategori tugas, antara lain: tugas
mandiri, tugas kerjasama, dan tugas merujuk.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor
369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan, Perilaku Professional
Bidan antara lain meliputi :
ü
Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan
aspek legal.
ü
Bertanggungjawab dan dan mempertanggungjawabkan
keputusan klinis yang dibuatnya.
ü
Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan
dan ketrampilan mutakhir.
ü
Menggunakan cara pencegahan universal untuk
penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
ü
Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat
dalam memberikan asuhan kebidanan.
ü
Menghargai budaya setempat sehubungan dengan
praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru
lahir dan anak.
ü
Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama
dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah
diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis
supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
ü
Menggunakan ketrampilan mendengar dan
memfasilitasi.
ü
Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
ü
Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatan an
pelayanan.
Sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman
Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan, pada hakekatnya pelayanan
keperawatan dan kebidanan dalam sistem pelayanan kesehatan merupakan proses
pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga perawat dan bidan kepada
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik yang sehat maupun yang sakit,
berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan dan kebidanan yang ada.
Pelayanan kebidanan adalah bagian
integral dari sitem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah
terdaftar (terregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau
rujukan. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan
kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat meliputi
upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Pelayanan kebidanan
dapat dibedakan menjadi:
ü
Layanan
primer merupakan layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab
bidan.
ü
Layanan
kolaborasi merupakan bentuk layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai
anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu
dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
ü
Layanan
rujukan merupakan layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke
sistem layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan
oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong, juga layanan oleh
bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal
maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan.
Pengembangan
Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan mempunyai
tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam memberikan
pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus menerus
belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah model
mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang sistimatis
dalam penerapan standar kebidanan.
Komponen utama
yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan adalah penerapan
Standar, yang meliputi Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan
pedoman-pedoman yang digunakan oleh bidan di sarana pelayanan kesehatan.
Standar kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi bidan dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan
yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi
dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan
kebidanan, serta melindungi masyarakat atau klien dari pelayanan yang tidak
bermutu.
Dengan
Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan
mempunyai tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus
menerus belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah
model mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang
sistimatis dalam penerapan standar keperawatan dan kebidanan.
Komponen utama
yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan
berupa penerapan Standar, yang meliputi Standar Profesi, standar operasional
prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh perawat dan bidan di
sarana pelayanan kesehatan.Standar keperawatan dan kebidanan bermanfaat sebagai
acuan dan dasar bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada
budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan
efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat
digunakan untuk mengukur mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan, serta
melindungi masyarakat/klien dari pelayanan yang tidak bermutu.
Indikator kinerja bidan merupakan
variabel untuk mengukur prestasi suatu pelaksanaan kegiatan dalam waktu
tertentu. Indikator yang berfokus pada hasil asuhan kebidanan kepada pasien dan
proses pelayanannya disebut indicator klinis. Indikator klinis adalah ukuran
kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas asuhan
pasien yang berdampak terhadap pelayanan.
Refference,
antara lain:
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang
Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan
Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan
Keputusan
Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang
Standar Profesi Kebidanan,
Etika profesi
kebidanan: Dilengkapi hukum kesehatan dalam kebidanan, Wahyuningsih, P.H. 2007.