Jumat, 20 Juni 2014

Bidan pun Kini Bergelar Master

Bidan Pun Kini Bergelar Master
|
      KOMPAS.com — Jumlah tenaga dokter yang belum merata di seluruh pelosok tanah air membuat profesi bidan menjadi sangat penting di tengah masyarakat. Bidan bukan hanya berperan dalam membantu ibu hamil dan proses persalinan, melainkan juga berperan dalam upaya pencegahan penyakit. Karena itu, pendidikan yang baik sangat diperlukan para bidan.

      Jika dulu untuk menjadi bidan seseorang hanya menempuh pendidikan selama tiga tahun, maka saat ini tak sedikit bidan yang sudah bergelar sarjana, bahkan mendapat pendidikan master (S-2), baik dari lembaga pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.

      Pendidikan bidan memang sudah menjadi fokus dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Bahkan IBI pada tahun 2008 telah membentuk badan khusus yang berfokus pada pendidikan bidan, yaitu Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND).

      "Kekuatan sebuah profesi berawal dari pendidikan karena, dalam masa pendidikan, seseorang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas profesinya. Demikian pula dengan profesi bidan," ujar Ketua AIPKIND Jumiarni Illyas dalam konferensi pers Rakernas I AIPKIND, Jumat (12/4/2013) di Jakarta.
Rakernas AIPKIND, kata Jumiarni, bertujuan untuk menyusun standar pendidikan bidan sehingga dapat meningkatkan kompetensi bidan. Selain itu, dengan Rakernas ini, AIPKIND juga akan melaksanakan pelatihan dosen serta penguatan institusi pendidikan bidan dalam menghadapi akreditasi dan uji kompetensi.

      Pendidikan kebidanan Indonesia kini sudah berkembang cukup baik. Pendidikan bidan di Indonesia berjumlah sekitar 726 institusi, yang 327 di antaranya sudah terdaftar dalam AIPKIND. Bahkan, tiga universitas sudah memiliki pendidikan sarjana (S-1) kebidanan, dan empat universitas memiliki pendidikan master kebidanan.

      Sekretaris AIPKIND Yetty Irawan mengatakan, jumlah master kebidanan di Indonesia saat ini berkisar 280 orang, 11 orang bahkan menempuh pendidikan master di Australia dan 2 orang di Inggris. "Semakin banyak bidan yang mendapat pendidikan tinggi diharapkan kompetensinya pun semakin baik," ungkap Yetty.
Menurut Yetty, saat ini masyarakat dari semua kalangan dapat mengandalkan bidan. "Tugas bidan sangat lengkap, dari mulai mendampingi ibu merencanakan kehamilan, selama kehamilan, proses melahirkan, hingga pasca-melahirkan. Bahkan, bidan dapat menjadi penggerak masyarakat," tuturnya.

 Inovasi Bidan dalam Meningkatkan Kesehatan

Program Inovasi Bidan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
      Sejarah menunjukan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan  muncul sebagai perempuan terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu mampu merawat bayinya dengan baik. Tetapi sejak dulu sampai sekarang dukun masih memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat sehingga tidak jarang masyarakat masih sering kali melakukan persalinan memakai tenaga dukun. Hal ini sangat bertentangan, mengingat peralatan yang di gunakan oleh dukun tidak sepenuhnya di kerjakan dengan steril sehingga angka kematian ibu dan bayi masih sangat besar.           
       Selain itu askes yang sulit untuk pergi ke rumah sakit atau puskesmas, biaya berobat yang mahal, adat istiadat masyarakat dan berbagai hal lainnya yang membuat ibu tidak pergi untuk memeriksakan kehamilannya di tenaga kesehatan terlatih, sehingga angka kematian ibu dan bayi masih tinggi. Nah hal ini yang membuat beberapa bidan melakukan berbagai inovasi agar ibu mau melakukan pemeriksaan dan melahirkan di rumah sakit dan puskesmas.

Program-program Inovasi yang dilakukan oleh Bidan diantaranya adalah:

1.  Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2.  Berperan serta dalam kegiatan sosial khususnya yang berkaitan dengan LSM kesehatan.

3.  Menggalang potensi untuk mengembangkan gerakan/upaya kesehatan

4.  Bergotong royong bersama masyarakat mewujudkan lingkungan yang sehat

5.  Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sehingga dapat memberikan kepuasanan kepada  masyarakat.

6.  Tabulin (tabungan ibu hamil)
        Tabulin adalah salah satu program kesehatan yang dinilai sangat positif langsung menyentuh masyarakat. Tabungan yang bersifat sosial ini sangat membantu warga, terutama mereka yang berekonomi lemah. Program ini sangat tepat dan efektif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, warga tidak akan terbebani dalam mendukung program tersebut karena penggalangan dana tabungan melalui pola jimpitan (sejenis iuran sukarela).

7.    Dosalin (dana sosial ibu bersalin)
Dosalin adalah untuk masyarakat pasangan usia subur, juga ibu yang mempunyai balita dianjurkan menabung yang kegunaan untuk membantu ibu tersebut saat hamil lagi. Dosalin merupakan suatu upaya pemeliharaan kesehatan diri, oleh, dan, untuk masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan azas usaha bersama untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat terutama ibu hamil.

8.    Info bidan melalui SMS
Melalui Info Bidan ibu menerima informasi penting tentang kehamilan, gizi dan imunisasi, serta tentang pengembangan dan pendidikan anak usia dini. Sebanyak 180 pesan dikembangkan, berdasarkan pada buku pedoman 'Penuntun Hidup Sehat'. Pesan-pesan dari Info Bidan tidak hanya membantu meningkatkan kualitas penyuluhan perorangan, tetapi juga telah menstimulasi pembentukan kelompok diskusi antara para ibu. "Kelas ibu" ini diselenggarakan oleh bidan desa. Proyek SMS ini membawa banyak perubahan.

9.    Kunjungan Rumah
Berinteraksi secara langsung dengan masyarakat secara berkala diharapkan dapat memberikan penyuluhan, memotivasi ibu, suami dan anggota keluarga agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini secara teratur.

10. Kelas Ibu Hamil
Kelas Ibu Hamil merupakan suatu aktifitas belajar kelompok dalam kelas dengan anggota beberapa ibu hamil dibawah bimbingan satu atau beberapa fasilitator (pengajar) dengan memakai buku KIA sebagai alat pembelajaran. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, merubah sikap dan perilaku ibu hamil tentang kehamilan, persalinan, perawatan nifas dan perawatan bayi baru lahir. Sehingga di dapatkan out put bayi lahir sehat ibu selamat.


11. Kerja Sama dengan Produsen Susu Ibu Hamil
Dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu hamil bidan desa bekerja sama dengan salah sati produsen susu ibu hamil guna peningkatan pemahaman kepada ibu hamil dan keluarga bahwa penambahan suplemen disaat hamil sangatlah penting seperti mengkonsumis susu ibu hamil sekaligus produsen susu juga memberikan “free drink” sus ibu hamil serta meberikan kenang-kenangan kepada peserta berupa perlak bayi.

Kesimpulan
Merubah perilaku seorang ibu hamil yang mempunyai latar belakang adat istiadat yang masih kental atau bahkan kehidupan sosiokultural yang bermacam-macam menuju perilaku dan pemikiran sehat bisa saja dilakukan asalkan kita lakukan dengan pendekatan yang intens, yang tidak hanya kita lakukan pada ibu hamil saja tetapi juga pada keluarganya serta masyarakat. Sehingga diharapkan kita dapat memetik hasil dari usaha tersebut yaitu persalinan yang aman menuju ibu sehat, bayipun selamat , mempunyai mental dan fisik yang berkualitas serta bisa tumbuh secara optimal.
  
Analisis Kode Etik dan Hukum Profesi Kebidanan Nasional dan Internasional

1.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.  Nasional  :
Point 1b : Setiap bidan dalam  menjalankan  tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat           kemanusiaan yang utuh  dan memelihara citra bidan .
Point 4a : Setiap bidan menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
II.    International:
Point 1g  :   Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manuasia bermoral termasuk  tugas  untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik.
Analisis : pada point 1b,4b dan 1g menjelaskan bahwa setiap bidan haruslah memelihara citra bidan dan nama baik bidan,dari kedua point ini bidan hasrus menjujung tinggi martabat dan citra profesi. “image” pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu di jaga untuk mencegah pandangan merendahkan atau meremehkan profesi tersebut. Didukung oleh teori tujuan kode etik halaman 41, oleh buku etika kebidanan dan hukum kesehatan

2.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.    Nasional  :
Point 1d : Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
II.    International:
Point1a : Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihanya
Analisis :   pada point 1d  dan point 1a sama-sama membahas tentang hak pasien, hak pasien dapat muncul dari hubungan hukum antara tenaga kesehatan dan pasien dan muncul dar kewajiban professional tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan-ketentuan profesi. Fred Ameln menyebutkan beberapa hak pasien. Menurutnya hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi, hak memberikan informasi, hak memilih dokter, hak memilih sarana kesehatan, hak atas rahasia kedokteran, hak menolak pengobatan, hak menolak suatu tindakan medik tertentu, hak untuk mengentikan pengobatan, hak melihat rekam medis, hak second opibnion. Di dukung oleh teori fred ameln halaman 45, oleh buku Etika dan hukum kesehatan

3.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.       Nasional :
Point 1f  :  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
II.    International :
Point 1b: Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga di masyarakat
 Analisis :   kedua point ini sama-sama menjelaskan hak berpartisispasi masyarakat untuk memutuskan pelayanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal , Pernyataaan tersebut di dukung dengan  UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada BAB III pasal 5 ayat (2),(3)

4.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
I.       Nasional :
Point 2b : Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi, dan atau rujukan
II. International :
Point 1e :   Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan yang lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan diluar kompetensi bidan.
 Analisis : pada kedua point kode etik ini sama-sama menjelaskan bahwa di mana bidan bekerjasama ,berkonsultasi dan melakukan rujukan,di dukung oleh buku konsep kebidanan hal 44

5.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.     Nasional :
Point 2c :  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau di percayakan kepadanyan ,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau di perlukan sehubungan dengan kepentingan bidan.
II.    International :
Point 3a : Bidan menjamin kerahasiaan Informasi klien dan bertindak bijaksana dalam informasi tersebut
Analisis  :   pada point 2c kode etik nasional dan point 3a kode etik internasional bidan, sama-sama menjelaskan bahwa bidan harus menjamin kerahasian informasi klien, menurut CST. rahasia medis adalah segala sesuatu sesuatu yang di ketahui orang-orang seperti :
1.      Tenaga kesehatan yang menurut undang-undang tenaga kesehatan (Peraturan Pemerintah Nomor 32/1996)
Mahasiswa kedokteran, mahasiswa lain yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan /atau perawatan serta orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, dan pengetahuan tersebut harus di rahasiakan oleh orang-orang di atas, kecuali apabila suatu peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dari pada peraturan pemerintah ini menentukan lain. Di dukung oleh teori CST,di dukung oleh buku etika dan hukum kesehatan  halaman 51

6.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.    Nasional :
Point 4b : Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Point 5b  : Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi.
II. International:
Point 2f  :  Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembanhgan ini kedalam praktek mereka
Analisis : point-poin ini menjelaskan bahwa Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, Bidan mengembangakan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM halaman 51

7.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.    Nasional :
Point 3A:  Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja sama yang serasi.
Point 3B:    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
II. International :
Point 1D :  Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif dan menjaga diri dan martabat mereka sendiri.
Analisis :    pada point ini bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja sama yang serasi, Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.dan Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif dan menjaga diri dan martabat mereka sendiri.di dukung oleh buku etika kebidanan dan hukum kesehatan pada halaman 121

8.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
I.    Nasional  :
Point 4c : Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
II. International :
Point 4b: Bidan mengembangakan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses, seperti peer review dan penelitian
Analisis :    pada point 4c dan 4b kode etik bidan nasional dan international sama-sama menjelaskan bahawa bidan mengikuti kegiatan penelitian ,dimana fungsi bidan sebagai peneliti mencangkup: Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang di lakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup layanan kebidanan,Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana. Di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM halaman 51

9.      Analisis perbedaan Kode Etik dan Hukum Profesi Kebidanan Nasional dan Internasional
1.       Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
Nasional    :
Point 2b :  Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan atau rujukan..
International :
Point 1b :      Bidan bekerja dengan perempuan,mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga dimasyarakat.
Analisis  :    dilihat dari perbedaan,dari point 2b ini bahwa bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya sedangakan pada point 1b menjelaskan bahwa bidan mendukung hak klien ,dimana perbedaan antara hak bidan dan hak klien sangat di terangkan dalam buku etika hukum dan kesehatan ,oleh: Hendrik,SH,M.Kes,hal 45

2.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
Nasional   :
Point 1e :     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang di milikinya .
Point 2b :     Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien ,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat.
International:  Tidak ada point dari kode etik international yang sama membahas  dengan point 1e dan 2b
  Analisis : pada point 1e dan 2b kode etik nasional menjelaskan tentang  mendahulukan kepentingan kelien dan memberikan pelayan paripurna  kepada kelien padahal pada point ini di tegaskana UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada bagian kedua pelayanan kesehatan pasal 52 ayat 1,dan pasal 54 ayat 1, sedangkan di kode etik international tidak di jealaskan tentang pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Di dukung oleh buku buku etika hukum dan kesehatan ,oleh: Hendrik,SH,M.Kes,hal 52

3.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
Nasional :
Point 6a :  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Point 6b : Setiap bidan melalui profesinya berpartisifasi dan menyumbang pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
International :  pada kode etik international tidak ada kesamaan pada point 6a dan 6b
Analisis  :     pada point 6a dan 6b pada kode etik nasional di jelaskan bahwa bidan mengutamakan pelayana KIA/ KB sedangkan pada kode etik international tidak mengkhususkan pada pelayanan KIA /KB ,pelayan KB sudah jelas di terangkan pada UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagian ke tujuh keluarga berencana , pasal 78 ayat 1,2,3
.
4.      Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International  :
Point 2e  :   Bidan bertindak sebagai  Role Model (panutan) dalam promosi kesehatan untuk perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk keluarga dan untuk profesi kesehatan lainnya.
Nasional :  tidak ada point yang menjelaskan tentang role model
Analisis:   pada kode etik international bidan bertindak sebagai role model (panutan) sedangkan pada kode etik nasional tidak menjelaskan bahwa bidan sebagai role model, role model adalah di mana orang tersebut dapat di contoh.di dukung oleh buku konsep kebidanan

6.       Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International :
Point 3c:    Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral namun menekankan  pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan
Nasional:    pada kode etik nasional tidak ada penjelasan seperti point 3c pada kode etik international
Analisis:  pada point 3c kode etik international menjelaskan bahwa Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral namun menekankan  pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan sedang kan di kode etik nasional tidak menjelaskan hal tersebut di atas,di dalam hak tenaga kesehatan ,bidan berhak menolak suatu tindakan medis yang menurut hati nurani nya (conscience) tidak baik,di dukung oleh buku Etika dan Hukum Kesehatan ,oleh Hendrik,SH,M.Kes pada halama47

7.       Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional point
International :
Point 4c :    Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan
Nasional:    tidak ada point yang menjelaskan sama dengan point 4c kode etik international
Anlisis:     pada poin 4c kode etik international menjelaskan bahwa Bidan na berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan sedangkan di kode etik nasional tidak menjelaskan hal tersebut diatas ,berdasarkan peran bidan ,maka fungsi bidan sebagai pendidik, di dukung oleh buku konsep kebidanan, oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM

Program Bidan Delima

PROGRAM BIDAN DELIMA

PENDEKATAN INOVATIF KUALITAS PELAYANAN BIDAN

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

      Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu Bidan juga berwenang untuk memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat.

      Peran aktif Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66% persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana dilakukan oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek Swasta dan 25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani oleh Bidan Praktek Swasta (Statistik Kesehatan 2001).

      Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.

      Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.

B. DASAR HUKUM

1. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Anggaran Dasar IBI Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
3. Kepmenkes No. 900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
4. SPK (Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.

C. MANFAAT

      Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan berpartisipasi sebagai Bidan Delima yang tentunya akan mendukung performa dan identitas profesionalisme Bidan Praktek Swasta, diantaranya adalah:

1. Kebanggaan profesional
2. Kualitas pelayanan meningkat
3. Pengakuan organisasi profesi
4. Pengakuan masyarakat
5. Cakupan klien meningkat
6. Pemasaran dan promosi
7. Penghargaan bidan delima
8. Kemudahan lainnya

II. KONSEP BIDAN DELIMA

A. PENGERTIAN

      Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
􀂃 Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan  Reproduksi.
􀂃 Merk Dagang/Brand.
􀂃 Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
􀂃 Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan  secara konsisten dan berkesinambungan.
􀂃 Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui    dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta  keluarganya.
􀂃 Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan  Kesehatan Reproduksi.

C. MANFAAT

      Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan berpartisipasi sebagai Bidan Delima yang tentunya akan  mendukung performa dan identitas profesionalisme Bidan Praktek Swasta, diantaranya adalah:
1. Kebanggaan profesional
2. Kualitas pelayanan meningkat
3. Pengakuan organisasi profesi
4. Pengakuan masyarakat
5. Cakupan klien meningkat
6. Pemasaran dan promosi
7. Penghargaan bidan delima
8. Kemudahan lainnya

II. KONSEP BIDAN DELIMA

A. PENGERTIAN

 Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
􀂃 Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan  Reproduksi.
􀂃 Merk Dagang/Brand.
􀂃 Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
􀂃 Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan  secara konsisten dan berkesinambungan.
􀂃 Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui  dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta  keluarganya.
􀂃 Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan  Kesehatan Reproduksi.

B. LOGO BIDAN DELIMA

1. Bidan—>>>Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-  nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar  selama 24 jam.

2. Delima—>>>Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang  melambangkan kesuburan (reproduksi).

3. Merah—>>>Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan  yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.

4. Hitam—>>>Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu  dan anak) tanpa membedakan.

5. Hati—>>>Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang  Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.

Bidan Delima melambangkan:
      Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
      Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).

C. TUJUAN

1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan profesionalitas Bidan.
3. Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
4. Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
5. Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.

D. VISI DAN MISI

1. Visi
 Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan  masyarakat

2. Misi
 Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam  bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan  pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.

E. KERANGKA KERJA

      Suatu program akan dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan orientasi utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal oranisasi pelaksananya.

Terkait dengan hal tersebut maka program Bidan Delima dikembangkan melalui komponen pelaksanaan sebagai berikut:
1. Membentuk Unit Pelaksana Bidan Delima tingkat PP, PD dan PC.
2. Menggalang dukungan internal IBI dan stakeholders.
3. Menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator.
4. Menyiapkan Sistem Logistik.
5. Melaksanakan lokakarya Bidan Delima di masing-masing Cabang.
6. Melaksanakan Proses Validasi.
7. Menyelenggarakan upacara Pengukuhan Bidan Delima.
8. Menentukan sistem penarikan dan alokasi Iuran Tahunan Bidan Delima.
9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program.

III. PELAKSANAAN BIDAN DELIMA

A. STRATEGI

Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:

1. Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
2. Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar  kualitas pelayanan yang baku.
3. Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta di 15  Propinsi dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
4. Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
5. Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan  jejaring pelayanan Bidan Delima.

B. IMPLEMENTASI

1. Komponen Penggerak
 Komponen penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana Bidan Delima. Fasilitator merupakan  orang terdepan dan pioneer dalam pengembangan program Bidan Delima di lingkungannya masing-masing.  Fasilitator dipilih dan ditunjuk oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen,    menstarship/pembimbingan dan validasi terhadap calon Bidan Delima lainnya. Untuk menjadi fasilitator  melalui pelatihan terlebih dahulu.

2. Buku Panduan

Program ini telah dilengkapi dengan berbagai buku pedoman, panduan, dan instrumen sebagai berikut :

a. Untuk manajemen.
􀂃 Panduan pengorganisasian.
􀂃 Petunjuk teknis pelaksana tingkat provinsi.
􀂃 Petunjuk teknis pelaksana tingkat kabupaten/kota

b. Untuk fasilitator.
􀂃 Buku Panduan fasilitator.
􀂃 Buku acuan fasilitator.
􀂃 Instrumen pra kualifikasi.
􀂃 Instrumen validasi.

c. Untuk pelatih fasilitator.
􀂃 Pedoman pelatih.
􀂃 Buku acuan pelatih.
􀂃 Buku acuan peserta pelatihan.

d. Untuk Bidan Delima.
􀂃 Panduan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
􀂃 Panduan praktis pelayanan kontrasepsi.
􀂃 Panduan pencegahan infeksi.
􀂃 Kode etik profesi.
􀂃 Panduan pendidikan berkelanjutan.
􀂃 Standar pelayanan kebidanan.
􀂃 Buku panduan kajian mandiri.
􀂃 Poster, leaflet.

e. Untuk semua (1, 2, 3, 4)
􀂃 Buku Panduan Kajian Mandiri
􀂃 Buku Konsep Bidan Delima

3. Proses Menjadi Bidan Delima

Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu:

a. Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Swasta harus memenuhi persyaratan yang telah  ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi Bidan Delima  dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
b. Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
c. Mengisi formulir pra kualifikasi.
d. Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
e. Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.

Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan.

Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.

C. MONITORING DAN EVALUASI

Dalam rangka mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten, dirancang suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:

1. Laporan bulanan
 Secara rutin Bidan Delima diminta untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan ke PP dan    ditembuskan ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan hambatan yang dihadapi di  lapangan.

2. Merancang Instrumen Penilaian Kualitas.
 Instrumen (tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6 bulan pelaksanaan  program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses  analisa selanjutnya.

3. Monitoring lapangan oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan dilakukan secara incognito untuk observasi  konsistensi kualitas pelayanan Bidan Delima.

Semua hasil temuan akan dianalisa oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua Cabang dan Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam proses perencanaan selanjutnya.

IV. PENUTUP

Program Bidan Delima akan terus dikembangkan secara mandiri. Sosialisasi terus dilaksanakan, yaitu memotivasi daerah/propinsi lain, termasuk sosialisasi kepada pemerintah daerah supaya mendukung dengan cara ada penyediaan anggaran pemerintah daerah untuk program ini. Dengan dukungan berbagai pihak, IBI yakin program ini akan berhasil.

                                                                                                                        Jakarta, 5 Juli 2005

                                                                                                       Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia

Minggu, 27 April 2014

Pelayanan Bidan Delima
Tujuan, Manfaat, Sasaran, Prosedur Pendaftaran, dan Standar Pelayanan Bidan Delima



Definisi dan pengertian bidan menurut WHO (2004), adalah orang yang telah mengikuti program pendidikan yang diakui oleh negara, telah menyelesaikan serangkaian pelatihan dan pendidikan kebidanan, menerima kualifikasi dan terdaftar secara legal serta mempunyai ijin praktek kebidanan. Bidan dapat melaksanakan praktek di rumah sakit, klinik, unit-unit kesehatan lingkungan pemukiman dan unit pelayanan lainnya. Dalam menjalankan praktek bidan berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: a) pelayanan kebidanan; b) pelayanan keluarga berencana; c) pelayanan kesehatan masyarakat.

Sedangkan Bidan Delima menurut IBI (2004), adalah Bidan Praktek Swasta (BPS) yang memberikan pelayanan KB/KR yang berkualitas, sudah mengikuti standar pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No. 900/VII/2002 dan standar WHO. Bidan Delima merupakan suatu program terobosan strategis yang mencakup:
ü  Pembinaan pen ingkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR);
ü  Merk dagang/brand;
ü  Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten dan
ü  Rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, menganut prinsip pengembangan diri dan semangat tumbuh bersama.

Standar Pelayanan Bidan Delima
       Proses pendaftaran dan pembentukan Bidan Delima antara lain meliputi:
a) pendaftaran dan pengisian formulir prakualifikasi,
b) pengisian buku kajian mandiri dan
c) validasi. Pengisian formulir pra-kualifikasi bertujuan untuk mendapatkan gambaran pelayanan  bidan yang berminat menjadi Bidan Delima, bidan yang berminat menilai diri sendiri.

        Syarat nilai minimal untuk menjadi calon bidan delima (CBD) adalah 75% dari hasil pengamatan mengenai: fasilitas, praktek pencegahan infeksi, konseling pada klien, klien untuk pelayanan KB, klien untuk asuhan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.
       Untuk mengukur tingkat pelayanan yang diberikan, calon Bidan Delima diminta untuk belajar dan mengisian buku kajian mandiri. Kajian mandiri merupakan penilaian sendiri oleh bidan terhadap kinerja pelayanan KB dan persalinan. Bila pada saat mengisi buku kajian mandiri merasa ada kekurangan, diharapkan konsultasi kepada fasilitator ataupun unit pelaksana Bidan Delima cabang yang akan memberikan solusi, apakah dengan magang atau mengikuti pelatihan klinis. Validasi dilakukan setelah CBD merasa siap untuk divalidasi.
        Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan prosedur standar dengan kriteria nilai harus mencapai (100%), diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.

Tujuan Bidan Delima
 Tujuan pelaksanaan Bidan Delima adalah:
ü  Meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR),
ü  Meningkatkan kebanggaan profesional bidan,
ü  Mengembangkan kepemimpinan bidan di masyarakat
ü  Meningkatkan cakupan pelayanan KB/KR.

Sasaran Bidan Delima
Sasaran Bidan Delima adalah:
ü  Bidan Praktek Swasta minimal telah melaksanakan praktek 3 tahun dan memiliki Surat Ijin Praktek Bidan yang masih berlaku;
ü  mempunyai motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan stantdar terkini
ü  bersedia memenuhi ketentuan fasilitas, kompetensi ketrampilan, perilaku dan pengetahuan sesuai standar.

Manfaat Bidan Delima
Bidan delima mempunyai manfaat sebagai berikut:
ü  Bagi Bidan Praktek Swasta yaitu mendapat pengakuan dari organisasi dan masyarakat sebagai petugas yang melaksanakan pelayanan berkualitas, membantu dalam menjamin kualitas pelayanan KB dan KR, mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan terkini, promosi, klien meningkat, fasilitas sesuai standar;
ü  Bagi masyarakat yaitu mengetahui pelayanan berkualitas, akses pelayanan berkualitas, mendapatkan pelayanan berkualitas
ü  Bagi Dinas Kesehatan yaitu Bidan Praktek Swasta dibina sesuai standar, masyarakat terayomi untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui jumlah BPS yang berkualitas dan yang perlu ditingkatkan diwilayahnya.

       Untuk mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima sesuai standar WHO dan Kepmenkes No.900/VII/2002, digunakan sistem monitoring dan evaluasi yang mencakup antara lain:
ü  Pemantauan lapangan berkala minimal 3 bulan sekali;
ü  Pemantauan kualitas pelayanan bidan delima mencakup kaji ulang mengenai ketrampilan klinis, kelayakan sarana, prasarana dan fasilitas;
ü  Pemantauan kinerja fasilitator melalui wawancara kepada bidan delima yang dipilih secara acak untuk mengevaluasi proses validasi, mentoring dan coaching sesuai standar prosedur
ü  Melakukan analisa hasil pemantauan lapangan dan memberkan umpan balik. Pemantauan terhadap bidan delima dilakukan oleh unit pelaksana Bidan Delima, pengurus IBI, peserta Bidan Delima serta fasilitator.

Refference, antara lain :

WHO., ICM., FIGO. (2004) Making Pregnancy Safer: The Critical Role of The Skilled Attendent.

IBI. 2004 – Panduan Pengorganisasian: Program Bidan Delima;  Buku Pelatihan Fasilitator Bidan Delima: Buku Acuan; Instrumen Instrumen Validasi: Program Bidan Delima


Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kodifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan wilayah itu.
          Bidan harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Bidan mempunyai tugas penting dalam memberikan bimbingan, asuhan dan penyuluhan kepada ibu hamil, persalinan nifas dan menolong persalinan dengan tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan pada bayi baru lahir.
         Maka dapat dikatakan bahwa bidan Indonesia adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian dengan persyaratan yang berlaku.
        Bidan siaga adalah : seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Dimana, jika masyarakat membutuhkan bantuan dari bidan tersebut kapan saja.
Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.
Dalam pengembangan bidan siaga diperlukan juga dukungan dan bantuan dari masyarakat. Misalnya seperti adanya pendirian “desa siaga” yang diisi oleh minimal seorang bidan dan 2 orang kader.

Latar Belakang Bidan Siaga
       Permasalahan kesehatan seperti disparitas kesehatan antar daerah, rendahnya kondisi kesehatan lingkungan, dan permasalahan sinkronisasi pusat daerah pasca desentralisasi telah menjadi perhatian utama departemen kesehatan.
       Pembentukan masyarakat diwujudkan dengan mendorong setiap desa untuk mengembangkan “desa siaga” dengan melibatkan organisasi masyarakat, organisasi keamanan, sektor swasta, LSM dan lintas sektoral melalui :
a.       Aksi kedaruratan nasional bidan kesehatan
 Dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan dini, upaya tanggap darurat, tata laksana penyakit dan gizi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan lingkungan, peningkatan kapasitas tenaga kerja penyediaan dan mobilisasi perbekalan/logistik
b.      Meningkatkan/meratakan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang terjangkau.
c.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaporan hal-hal penting terkait kesehatan, respon dan cepat tanggap terhadap kasus penyakit dan kewaspadaan kedaruratan.
Bidan siaga juga wajib memiliki pengetahuan dasar seperti :
1. Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
2. Masalah kebidanan komunitas
3. Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dan             masyarakat
4. Strategi pelayanan kebidanan komunitas
5. Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas
6. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam masyarakat.
7. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak
8. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.




Perkembangan

       Persiapan bidan desa dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan tenaga medis di pedesaan. Poskesdes memiliki tugas untuk merevitalisasi upaya kesehatan bersumber dari masyarakat seperti Posyandu, warung obat desa, ambulance desa dan pelayanan medis dasar dan promosi kesehatan serta penyehatan lingkungan adalah tugas pokok poskesdes.
Dalam hal pengembangan bidan siaga berkaitan erat dengan adanya respon dari desa/komunitas di daerah itu. Sebuah desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memilii sekurang-kurangnya sebuah pos kesehatan desa (Poskesdes) yang juga dilengkapi unit kesehatan berbasis masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Desa siaga nantinya akan memiliki sistem pengamatan penyakit dan faktor-faktor resiko penyakit berbasis masyarakat.
Dimana Poskesdes memiliki kegiatan :
a.      Pengamatan penyakit (epidemi) terutama untuk penyakit menular potensial menimbulkan ledakan kasus dan faktor resiko, status ortu serta kesehatan ibu
b.      Penanggulangan penyakit, gizi dan kesehatan ibu hamil
c.       Pelayanan pengobatan sesuai kompetensi (pengobatan dengan jenis penyakit ringan)
d.      Promosi kesehatan khususnya masalah gizi keluarga, perilaku hidup bersih dan sehat serta penyehatan lingkungan.
Dimana Poskesdes di daerah tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan (minimal seorang bidan) dengan dibangu oleh sekurang-kurangnya 2 orang kader. Para bidan tersebut dibekali dengan kepemimpinan dan manajerial untuk menjalankan fungsi pemberdayaan melalui kemitraan disamping materi-materi kesadaran gender agar dapat memperhatikan keadaan ibu hamil.

Kesimpulan
       Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kodifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan wilayah itu.
       Bidan siaga adalah : seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Dimana, jika masyarakat membutuhkan bantuan dari bidan tersebut kapan saja.
Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.


Kinerja Bidan Profesional
Dasar Hukum dan Aspek Kinerja Bidan Berkualitas

     
  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sementara menurut Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan,  Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan serta diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku dan memperoleh kualifikasi untuk registrasi serta memperoleh ijin untuk melaksanakan praktik kebidanan. Bidan desa adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan 1 sampai 3 tahun yang diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan dan memperoleh ijazah kemudian ditempatkan di desa.

       Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dinyatakan bahwa Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.    Pelayanan kebidanan;
b.    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan;
c.    Pelayanan kesehatan masyarakat.

       Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi antara lain penyuluhan dan konseling; pemeriksaan fisik; pelayanan antenatal pada kehamilan normal; pertolongan persalinan normal; pelayanan ibu nifas normal.
       Sedangkan Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi antara lain pemeriksaan bayi baru lahir; perawatan tali pusat; perawatan bayi; resusitasi pada bayi baru lahir; Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan berwenang untuk :
ü  Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah;
ü  Bimbingan senam hamil;
ü  Episiotomi;
ü  Penjahitan luka episiotomi;   

ü  Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;   
ü  Pencegahan anemi;   
ü  Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif;  
ü  Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;  
ü  Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
ü  Pemberian minum dengan sonde /pipet;   
ü  Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga;
ü  Pemberian surat keterangan kelahiran;
ü  Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk : memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
ü  Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
ü  Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi;
ü  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
ü  Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
ü  Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
ü  Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
ü  Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
      
  Bidan harus memiliki kualifikasi untuk mengerjakan semua asuhan kehamilan yang normal (sesudah dokter ahli obstetri menangani semua kelainan yang terjadi atau potensial terjadi), mengawasi persalinan serta melangsungkan proses kelahiran normal dan merawat ibu postpartum serta bayi baru lahir yang normal.
        Terdapat beberapa standar yang dipersyaratkan sehingga seorang Bidan dapat diakatagorikan sebagai Bidan Berkualitas. Menurut Hogberg (2004) syarat bidan berkualitas antara lain meliputi :
ü  Mempunyai pengalaman dan masa kerja minimal 2 tahun;
ü  Mengikuti program pelatihan di pendidikan formal selama 6 bulan;
ü  Mempunyai peran sebagai guru yang setiap tahunnya mengajar 12 siswa.

Bidan berkualitas ini antara lain diukur dengan indikator pelaksanaan praktek profesionalnya. Pengertian profesional sendiri pada dasarnya merupakan suatu bentuk pekerjaan yang spesifik (khusus), membutuhkan pendidikan khusus, etika yang jelas (kode etik), dukungan pengetahuan, pelatihan dan orientasi utama memberikan pelayanan kebidanan. Menurut Wahyuningsih (2007), praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Peran bidan sebagai pelaksana dapat dibedakan menjadi tiga kategori tugas, antara lain: tugas mandiri, tugas kerjasama, dan tugas merujuk.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan, Perilaku Professional Bidan antara lain meliputi :
ü  Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
ü  Bertanggungjawab dan dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
ü  Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan mutakhir.
ü  Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
ü  Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
ü  Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
ü  Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
ü  Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi.
ü  Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
ü  Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatan an pelayanan.

       Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan, pada hakekatnya pelayanan keperawatan dan kebidanan dalam sistem pelayanan kesehatan merupakan proses pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga perawat dan bidan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik yang sehat maupun yang sakit, berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan dan kebidanan yang ada.

       Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sitem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (terregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi:
ü  Layanan primer merupakan layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
ü  Layanan kolaborasi merupakan bentuk layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
ü  Layanan rujukan merupakan layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong, juga layanan oleh bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan.

       Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan mempunyai tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus menerus belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah model mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang sistimatis dalam penerapan standar kebidanan.

       Komponen utama yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan adalah penerapan Standar, yang meliputi Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh bidan di sarana pelayanan kesehatan. Standar kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan kebidanan, serta melindungi masyarakat atau klien dari pelayanan yang tidak bermutu.

       Dengan Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan mempunyai tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus menerus belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah model mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang sistimatis dalam penerapan standar keperawatan dan kebidanan.

       Komponen utama yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan berupa penerapan Standar, yang meliputi Standar Profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh perawat dan bidan di sarana pelayanan kesehatan.Standar keperawatan dan kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan, serta melindungi masyarakat/klien dari pelayanan yang tidak bermutu.

       Indikator kinerja bidan merupakan variabel untuk mengukur prestasi suatu pelaksanaan kegiatan dalam waktu tertentu. Indikator yang berfokus pada hasil asuhan kebidanan kepada pasien dan proses pelayanannya disebut indicator klinis. Indikator klinis adalah ukuran kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas asuhan pasien yang berdampak terhadap pelayanan.

Refference, antara lain:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan
Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan,

Etika profesi kebidanan: Dilengkapi hukum kesehatan dalam kebidanan, Wahyuningsih, P.H. 2007.
SEJARAH KEBIDANAN

















·       Arti Kebidanan
Zaman Dahulu : Hukum keajaiban alam yang tersebar ( manusia harus berkembangbiak )
Lebih Maju : Hukum alam bagi kedua mahluk yang berlainan jenis sebagai akibat hawa nafsu
Lebih Maju Lagi : Ilmu yang mempelajari kelahiran manusia mulai hamil, lahir dan nifas dipelihara
·       Asal Kata Kebidanan
Berasal dari bahasa asing ( latin ) : OBSTO OBSTERTRIC artinya mendampingi
·       Perkembangan Kebidanan
Ø Pelopor Yang Bekerja Sama Dalam Perkembangan Kebidanan
A. HIPOKRATES DARI YUNANI THN 460 - 370 SM
ü Disebut Bapak Pengobatan
ü Menaruh perhatian terhadap kebidanan / keperawatan dan pengobatan
ü Wanita yang bersalin dan nifas mendapatkan pertolongan dan pelayanan selayaknya.
B. SORANUS THN 98-138 SM BERASAL DARI EFESUS/TURKI
ü Disebut Bapak Kebidanan
ü Berpendapat bahwa seorang ibu yang telah melahirkan tidak takut akan hantu atau setan dan menjauhkan ketahyulan
ü Kemudian diteruskan oleh MOSCION bekas muridnya : meneruskan usahakan dan menulis buku pelajaran bagi bidan-bidan yang berjudul : KATEKISMUS bagi bidan-bidan Roma Pengetahuan bidan semakin maju

Ø  PERKEMBANGAN DI PRANCIS
A. AMBROISE PARE ( 1501-1590 )
ü Menemukan persi pedali ( sekarang versi ekstraksi ) yaitu memutar anak letak sungsang menjadi letak normal
B. PRANCOIS MAURICEAU
ü Penarikan kepala pada letak sungsang dengan memasukkan 2 jari kedalam mulut bayi agar kepala fleksi ( prasat mauriseau )
Ø PERKEMBANGAN DI INGGRIS
A. WILLIAM SMILLIE ( 1697-1763 )
ü Adalah seorang dokter yang memperdalam ilmunya di Prancis kemudian kembali kesehatan Inggris dan mengembangkan ilmu kebidanan di Inggris ( merobah praktek, menulis buku, mengenai pemasangan cunam, dan ukuran panggul sempit dan normal )
B. WILLIAM HUNTER ( 1716-1788 )
ü Murid William Smillie melanjutkan usaha William Smillie.

Ø  PERKEMBANGAN DI AMERIKA SERIKAT
Dahulu persalinan di tolong dukun yang tidak berpendidikan apabila wanita sukar melahirkan ia diusir serta ditakuti agar rasa sakit bertambah karena kesedihan.
Yang pertama sekali melakukan praktek kebidanan yaitu : SAMUEL PULLER DAN ISTRINYA ( 1634 ) banyak menolong persalinan dan menghilangkan kepercayaan lama. Orang Amerika mendengar tentang pekerjaan William Smillie dan Hunter dan pergi ke Inggris untuk memperdalam ilmunya.
A. Dr. Jomes Hold (1728-1810)
B. Dr. Willian Shipped ( 1738-1808)
ü Mendirikan kursus kebidanan di RS bersalin
ü  Menganjurkan partus buatan pada bayi prematur pada ibu yang panggulnya sempit.
C. Dr. Samuel Bard ( 1742-1821), Membuat buku kebidanan
ü Cara pengukuran konjugata diagonalis
ü Kelainan - kelainan panggul
ü Melarang pemeriksaan dalam jika ada indikasi, dll.
D. Dr. Walter Channing
ü Yang pertama kali memperhatikan keadaan nifas
E. DLL
ü Setelah mengalami kemajuan negara lain menyusul.

Ø Perkembangan Kebidanan Di Indonesia
Pelayanan Kebidanan
ü Zaman Dahulu
Dilakukan oleh dukun pria atau wanita yang dilakukan di rumah penderita atau dukun   dengan cara :
o   Membaca Mantra
o   Mengusir setan - setan dengan menyajikan kurban
o   Melakukan masase pada penderita, dll

A. KEHAMILAN
• Melakukan pantangan : pantangan makan tertentu, terhadap pakaian, jangan pergi malam- malam, dll
Kenduri : dilakukan 3 bulan kehamilan dan pada usia 7 bulan
B. PERSALINAN
Dilakukan dengan duduk di atas tikar dan dukun mengurut-urut perut ibu dan menekannya dan membaca mantra, tali pusat dipotong dengan bambu dan dieri kunyit.
C. NIFAS
Setelah persalinan ibu dimandikan oleh dukun selanjutnya ibu harus bisa merawat diri sendiri dan diberi jamu.

ü Sejak dahulu sampai dengan sekarang yang memegang peranan adalah dukun bayi
ü Praktek kebidanan modern di Indonesia oleh dokter-dokter Belanda thn 1850 di buka kursus bidan yang pertama sampai dengan 1873
ü 1879 dimulai pendidikan bidan
ü 1950 setelah kemerdekaan jumlah para medis kurang lebih 4000 orang, dokter umum 475 orang dan obgyn 6 orang
ü 1979 jumlah obgyn 286 orang, bidan 16.888 orang di seluruh Indonesia
ü Pertolongan persalinan untuk masyarakat desa lebih banyak oleh dukun tradisional kurang lebih 90 %, bidan 6 %, dokter 1 %

Tahun 1950 didirikan balai - balai kesejahteraan ibu dipimpin oleh bidan yang kegiatannya :
1. Pemeriksaan ANC
2. Pemeriksaan PNC
3. Pemeriksaan dan pengawasan bayi dan anak balita
4. KB
5. Penyuluhan kesehatan di BKIA diadakan pelatihan dukun bayi

AKAR SEJARAH PENDIDIKAN BIDAN

§  Sekolah bidan Pertama : tahun 1856 oleh Dr. Van Der Bosch, seorang dokter militer Belanda yang membuka pendidikan bidan wanita pribumi di Batavia atau Jakarta berlangsung 2 tahun
§  Thn 1902 dibuka pendidikan bidan oleh wanita Pribumi
§  Thn 1904 dibuka pendidikan bidan untuk keturunan Belanda Indo di RS swasta di Makasar, bidan tersebut harus mau ditempatkan dimana saja, pemerintah memberi tunjangan kurang lebih 15-25 golden/bulan menjadi 40 golden/bulan (1922)
§  Thn 1912/1913 di buka pendidikan tenaga keperawatan di CBZ ( RSUP Semarang )
§Lulusan perawat wanita dapat meneruskan pendidikan bidan selama 2 tahun
§Lulusan perawat pria dapat meneruskan pendidikan kesehatan masyarakat selama 2 tahun
§  Thn 1915 Perkumpulan Budi Kemulyaan mendirikan pendidikan bidann dengan tujuan
§Memperbaiki nasib ibu hamil, bersalin dan bayi sampai kepelosok pedesaan
§Menyelenggarakn pendidikan akan tenaga-tenaga dilapangan kebidanan
§Mempertinggi derajat ilmu kebidanan dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan itu
§  Thn 1920 dikeluarkan suatu peraturan untuk membedakan bidan dari 2 dasar pendidikan
§Bidan kelas 1 : bidan dari dasar pendidikan Mulo habis 3 thn
§Bidan kelas II: Bidan dari lulusan perawat ( menyangkut ketentuan gaji dan tunjangan )
§  Thn 1930 Pemerintah Belanda membuka pendidikan bidan dengan dasar pendidikan MULO
§  Thn 1954 dibuka pendidikan guru bidan di Bandung, awalnya pendidikan hanya 1 tahun - 2 tahun - 3 tahun dan kemudian dilebur menjadi sekolah guru perawat ( SPG)
§  Penutupan SPG oleh Depkes 1976 meresahkn IBI dan mencari jalan keluar agar Depkes meninjau kembali keputusan tersebut
§  Pada thn 1985 pendidikan bidan dibuka di sepuluh propinsi dengan dasar pendidikan atau lulusan dari SPK / SPR dan telah bekerja selama 3 tahun
§  Thn 1990 dibuka pendidikan bidan yang memperbolehkan SPK mengikuti pendidikan bidan selama 1 tahun dan penempatan di Desa-desa.
§ Memberikan pelayanan kebidanan di desa untuk kesehatan ibu dan anak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menurunkan kematian ibu dan anak.
§  Thn 1993 yaitu latar belakang pendidikan SMP + pendidikan bidan selama 3 tahun (program bidan C)
§  Thn 1993 program bidan B yaitu lulusan dari Akper lama pendidikan selama 1 tahun (dibuka untuk memepersiapkan tenaga pengajar kebidanan)
§  Keputusan Mentri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 009/U/1996 tentang kurikulum baru yang berlaku secara Nasional Program D-III Kebidanan
§  Selanjutnya IBI mengharapkan pendidikan Bidan lebih lanjut atau lebih signifikan bila pada jenjang strata I atau S-1 merupakan jerih payah bidan untuk mengangkat derajat pendidikan bidan
§  Tahun 2000 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tentang D-IV Kebidanan di FK UGM,FK UNPAD Tahun 2002 di FK USU.

§  Tahun 2005 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tentang S2 Kebidanan di FK UNPAD.